Pria Situbondo Ngaku Bisa Gandakan Uang dan Emas, Trasfernya Lewat Kaleng Kong Guan dan Buah Pepaya

Ada-ada saja. Seorang pria asal Situbondo Jawa Timur ( Jatim ) ini memperdayai seorang warga Sumenep Madura. Ia mengaku bisa menggandakan uang dan emas.

Muhammad Taufiq
Minggu, 12 Juni 2022 | 10:21 WIB
Pria Situbondo Ngaku Bisa Gandakan Uang dan Emas, Trasfernya Lewat Kaleng Kong Guan dan Buah Pepaya
Modus penipuan penggandaan uang di Sumenep [Foto: Beritajatim]

Keesokan harinya, pelaku meminta korban mengantarnya ke Kecamatan Manding. Ketika baru berangkat sekitar 500 meter, Fatimah, istri korban berlari mengejar pelaku, karena saat ia mengecek uang dan emasnya di kamar sudah hilang.

HH (42), warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dibekuk aparat Polsek Batuputih Sumenep
Fatimah pun langsung meminta pelaku mengembalikan semua emas dan uang miliknya. Awalnya pelaku masih mengelak. Ia tidak mau mengakui kalau telah mengambil uang dan emas Fatimah.

“Korban tidak percaya dengan pernyataan pelaku. Ia langsung menggeledah saku celana dan saku baju yang dikenakan pelaku. Ternyata benar, uang dan emasnya ada di dalam saku celana pelaku,” terang Widiarti.

Korban bersama warga sekitar pun langsung membawa pelaku ke balai Desa Gedang-Gedang. Kemudian korban bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Perahu Terbalik Dihempas Ombak Perairan Jangkar Situbondo, Seorang Pemancing Tewas Tenggelam

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 6 gelang emas model kolongan dengan berat 70 gram, 1 kalung emas model rantai dengan berat 18 gram, 1 kalung emas model rantai dan liontinnya model bintang daun dengan berat 26 gram.

Kemudian 1 cincin emas model bunga mawar dengan berat 7 gram, 1 cincin model rumah padang dengan berat 4 gram, 1 cincin emas model ular dengan berat 2 gram, kemudian uang tunai sebesar Rp 1.900.000, 1 kaleng biskuit merk Khong Guan, dan 1 pepaya setengah matang yang dibelah.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ujar Widiarti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini