SuaraJatim.id - Seorang karyawan toko swalayan menggelapkan uang toko gara-gara kecanduan judi online. Pelaku ini berinisial SB (26) warga Desa Pangung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.
Gara-gara perbuatannya yang gelap mata itu akhirnya SB harus berurusan dengan kepolisian. Dilaporkan dan segera diamankan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini seperti disampaikan Kapolsek Sampang AKP Tomo, kemarin. Ia mengatakan, SB menggelapkan dana toko swalan milik PT Indomarco Prismatama.
“Yang dirugikan atas dugaan penggelapan tersebut adalah PT Indomarco Prismatama Cabang Gresik sekitar Rp 72,9 juta,” katanya menegaskan.
Baca Juga:Banyak Mantan Pemain Madura United di Kubu RANS Nusantara FC, Begini Komentar Fabio Lefundes
Ia menjelaskan, uang yang digelapkan pelaku merupakan uang sales yang harus disetorkan melalui rekening toko. Namun, semua jumlah uang tidak disetorkan dan digunakan untuk bermain judi online.
“Tersangka sudah kecanduan judi online kerena sebelumnya pernah merasakan memenangkan judi online sampai Rp 39 juta,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Tomo menambahkan, pelaku tergiur untuk terus bermain judi online dan nekat memakai uang toko. Bahkan, uang puluhan juta yang digelapkan itu hanya bermain kurun waktu dua hari saja.
“Akibat perbuatanya, pelaku terancam dikenakan pasal 374 KUHP,” katanya menandaskan.
Baca Juga:Madura United Waspadai RANS Nusantara FC dan Taktik Rahmad Darmawan