SuaraJatim.id - Satpol PP Pemkot Surabaya menyegel Bar & Karaoke di Whisper Resto & Lounge, Jalan Mayjend Sungkono, Minggu (19/06/2022) dini hari. Penyegelan dilakukan imbas kebisingan aktivitas tempat hiburan malam tersebut hingga mengganggu kenyamanan warga Dukuh Pakis, Surabaya.
Seperti diwartakan Beritajatim.com, pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut mengulur waktu hingga dua jam untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan belum mendapatkan izin dari pemilik.
Subkor Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya, Mudita Dira mengatakan, penyegelan itu menindaklanjuti laporan warga yang terganggu dengan suara musik hingga dini hari.
“Kami segel hingga dinas terkait melakukan tes kebisingan. Jika sudah dibatas ambang normal dan tidak keluar mengganggu warga, baru kami buka,” ujarnya.
Baca Juga:7 Kuliner Surabaya yang Enak, Murah, dan Legendaris
Ditanya terkait kepemilikan Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITUP-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Mudita mengatakan jika izin tempat ini lengkap. Sehingga, ia bersama anggotanya datang untuk merespon keluhan warga terkait polusi suara.
“Kami datang ke sini untuk merespon keluhan warga terkait polusi suara. Untuk izin ada,” imbuhnya.
Anggota Satpol PP lantas membawa sebuah mixer yang dijadikan sebagai barang bukti untuk dibawa ke Markas Satpol PP. Ditanya terkait kapan tes kebisingan, Mudita mengatakan minggu depan akan dilaksanakan tes.
“Tanggal 8 kemarin mediasi terakhir. Kalo tes suara secepatnya, mungkin minggu depan,” tegasnya.
Sementara itu, ketika beritajatim mencoba mengkonfirmasi Edi Sutrisno selaku perwakilan pengelola terkait keluhan warga, ia menolak berkomentar.
“Bukan wewenang saya, no comment,” katanya dengan wajah pucat.
- 1
- 2