PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasannya

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya membolehkan pasangan suami-istri BA dan EDS yang merupakan pasangan beda agama menikah.

Muhammad Taufiq
Selasa, 21 Juni 2022 | 16:49 WIB
PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasannya
Humas PN Surabaya Suparno dan wakilnya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya membolehkan pasangan suami-istri BA dan EDS yang merupakan pasangan beda agama menikah.

Penetapan ini sesuai dengan surat penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Kedua pasangan ini sebelumnya mengajukan permohonan agar penikahan keduanya dibolehkan kepada PN setempat.

BA dan EDS sebelumnya menikah sesuai dengan agamanya masing-masing, yakni Kristen dan Islam. Namun masalah muncul saat keduanya mengajukan pencatatan sipil di Dukcapil Kota Surabaya. Pengajuan keduanya ditolak.

“Mereka kemudian mengajukan pemohonan di PN Surabaya dengan pertimbangan hakim tunggal, terkait dengan pemohonan tersebut, bapak Imam Supriadi, permohonan mereka dikabulkan,” kata Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Parnata, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasan Resminya

Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Humas PN Surabaya Suparno, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan beda agama memang tidak dibolehkan, sehingga Dispenduk tidak melakukan pencatatan.

Namun, dalam ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.

Karena sudah kabulkan oleh Hakim, sehingga Dispenduk pun harus melakukan pencatatan terkait dengan perkawinan beda agama.

“Perintah dari pengadilan, memerintahkan kepada pejabat kantor Disependuk utamanya Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan,” katanya menambahkan.

Mengutip dari website-nya, Senin (20/6/2022), ada beberapa alasan mengapa PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut. Diantaranya:

Baca Juga:DPRD Kota Surabaya Panggil Pengendara Mobil Plat Merah Pemkot yang Viral di Medsos Terobos CFD

Menimbang, bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini