PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasannya

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya membolehkan pasangan suami-istri BA dan EDS yang merupakan pasangan beda agama menikah.

Muhammad Taufiq
Selasa, 21 Juni 2022 | 16:49 WIB
PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasannya
Humas PN Surabaya Suparno dan wakilnya [Foto: Beritajatim]

Menimbang, bahwa dari fakta yuridis tersebut di atas bahwa Pemohon I memeluk agama Islam, sedangkan Pemohon II memeluk agama Kristen adalah mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya, yang dalam hal untuk bermaksud akan melangsungkan perkawinannya untuk membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (Para Pemohon) yang berbeda agama tersebut, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 ditegaskan, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, di mana ketentuan ini pun sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh Negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini