KPK Periksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo 2,5 Jam Terkait Kasus Eks Ketua DPRD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo di polres setempat. Mayoto diperiksa selama 2,5 jam.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:30 WIB
KPK Periksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo 2,5 Jam Terkait Kasus Eks Ketua DPRD
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo di polres setempat. Mayoto diperiksa selama 2,5 jam.

Ia diperiksa terkait kasus korupsi eks Ketua DPRD setempat, Kamis (30/06/2022). Bupati Tulungagung itu memenuhi panggilan pemeriksaan KPK setelah sebelumnya sejumlah pejabat juga dikabarkan telah diperiksa komisi.

Maryoto mengaku dicecar sejumlah pertanyaan seputar kasus korupsi mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, yang ditengarai masih dalam kerangka kasus yang membuat mantan Bupati Tulungagung sebelumnya, Sahri Mulyo, masuk bui.

Akan tetapi, dia mengaku lupa jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik KPK. Namun Ia mengatakan berusaha menjawab semua pertanyaan yang disampaikan penyidik. Dia mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam pemeriksaan kasus hukum.

Baca Juga:Heboh Isu Mundur, KPK Tegaskan Lili Pintauli Siregar Masih Bekerja Sebagai Pimpinan

“Jumlah pastinya lupa, kalau pertanyaannya seputar masalah kasus DPRD,” ujar Maryoto dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (01/07/2022).

“Kita ikuti saja prosedur yang ada di penyidik,” aku Maryoto Birowo saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Nama Maryoto masuk dalam daftar penerima uang suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim ke Kabupaten Tulungagung 2014-2018. Fakta ini tercantum dalam salinan putusan Mahkamah Agung untuk perkara Nomor 164/Pid.sus/TPK/2018 PN Sby.

Terdapat tiga terdakwa pada perkara dengan nomor tersebut. Masing-masing terdakwa adalah Syahri Mulyo (mantan Bupati Tulungagung), Sutrisno (mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung) dan Agus Prayitno (Direktur CV Nusantara)

Para terdakwa mengakui adanya aliran dana ke sejumlah nama sepanjang 2014-2018. Dalam persidangan, Sutrisno mengaku menerima sejumlah uang dari Syahri Mulyo, untuk selanjutnya diberikan ke pihak-pihak lain untuk fee proyek.

Baca Juga:Di Tengah Beredar Kabar Lili Pintauli Mundur, Dewas KPK Jadwalkan Sidang Etik Soal Tiket MotoGP 5 Juli Mendatang

Penyaluran uang itu bertujuan memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencarian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur. Sementara penerima uang tersebut ada 11 nama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini