SuaraJatim.id - Tersangka kasus pencabulan, Moch Subchi Al Tsani (MSAT), anak salah satu kiai tersohor di Jombang Jawa Timur ( Jatim ) akhirnya ditangkap Polda Jatim, kemarin.
MSAT yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencabulan santri di pondok pesantren Shiddiqiyah--pesantren pusat dari aliran Tarekat Shiddiqiyah--itu akan segera menjalani persidangan.
MSAT sendiri oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 dan 294 KUHPidana. Dalam beleid itu, tersangka kasus pencabulan bisa dituntut hukuman kebiri.
Meskipun begitu, soal tuntutan, Asisten pidana umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan SH MH menyatakan kalau kejaksaan akan melihat dulu fakta persidangan nanti.
Baca Juga:Mengenal Ilmu Metafakta yang Jadi Modus Kasus MSAT alias Bechi
“Nanti akan kita lihat fakta persidangan, apakah (Mas Subchi) perlu diajukan tuntutan hukuaman kebiri pada terdakwa,” ujarnya, diikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (8/7/2022).
MSAT nanti akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan alasan pertimbangan keamanan. Simpatisan MSAT bisa dibilang besar, mengingat pengaruh ayahnya seorang mursyid atau puncak pimpinan tertinggi Tarekat Shiddiqiyah.
Sementara MSAT sebdiri kini ditahan di Rutan Medaeng Surabaya. Moch Subchi atau karip disapa Mas Bechi ini kini menempati sel isolasi mandiri.
Moch Subchi Al Tsani (MSAT) saat press release di rutan Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Seperti halnya penghuni baru di Rutan Medaeng, Mas Bechi langsung dimaukkan ke sel bersama ratusan tahanan lainnya.
Karutan klas I Surabaya di Medaeng yakni Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, Mas Bechi dalam keadaan sehat. Tak ada keluhan sakit saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan. Begitupun hasil tes Swab, Mas Bechi juga dalam keadaan negatif Covid-19.
Baca Juga:Kronologi Kasus Cabul Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Korban Lima Orang yang Melapor
“Negatif Covid-19 juga, tidak ada keluhan sakit juga,” ujar Karutan saat dikonfirmasi.
- 1
- 2