SuaraJatim.id - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta kasus Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi agar jangan dikait-kaitkan dengan istilah 'anak kiai'.
Kasus perkosaan atau kekerasan seksual santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang itu tidak boleh jadi ajang menghakimi lembaga pendidikan pesantren, terlebih kehidupan pribadi kiai.
Menurutnya, masyarakat perkotaan tidak pernah mengerti betapa terhormatnya sosok kiai di kalangan masyarakat.
Abdul Mu'ti mengimbau proses hukum yang akan dijalani Bechi tak dikaitkan dengan status 'anak kiai'.
Baca Juga:Ajaran Ponpes Shiddiqiyyah Kian Mendekatkan Slamet dengan Allah dan Mencintai Tanah Air
"Menurut saya, penting untuk menjadi pelajaran kita adalah, pertama, ketika orang melakukan perbuatan hukum dia harus dilepaskan dari atribut-atribut, janganlah misalnya 'anaknya kiai' atau tokoh kemudian yang ditonjolkan kiai atau tokohnya," kata Abdul Mu'ti di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Lebih lanjut, dia memohon kepada masyarakat tidak terfokus pada statusnya tapi fokus pada status hukum yang sedang ditangani. Dia tidak ingin nama pesantren tercemar hanya gara-gara masalah tersebut.
Kepada pengasuh Pesantren lain, dia berpesan agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Dia tidak ingin kejadian yang memalukan tersebut terjadi berulang kali di pesantren lain.
"Kemudian kedua, lihat deliknya. Melihat delik ini penting supaya apa? Supaya masalah hukum itu tidak ditarik-tarik kepada permasalahan lain di luar wilayah hukum. Mohon maaf ya, dalam kasus yang di Jombang ini kan kemudian melebar ke mana mana. Tapi itu konsekuensi dari berbagai isu yang menjadi sebagian isu publik," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Jatim telah menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus perkosaan dan pencabulan santri, Mas Bechi pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) dan mendekam di Rutan Klas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng.