Diduga Komplotan Penipuan Jadi Bulan-bulanan Warga Jombang

Kedua terduga pelaku penipuan terpergok korban.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Juli 2022 | 23:27 WIB
Diduga Komplotan Penipuan Jadi Bulan-bulanan Warga Jombang
Ilustrasi penangkapan pelaku penipuan di Jombang. [Dok.Antara]

“Dua orang ini masih satu komplotan. Selain menangkap dua pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku,” kata Purwo.

Barang bukti itu meliputi, 1000 buah pin Pramuka, uang di duga hasil kejahatan Rp900 ribu, Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2020 Nopol S 4711 dan Kawasaki Ninja Tahun 2016 Warna Merah.

“Keduanya dijerat pasal pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e, tentang penipuan,” pungkas Purwo.

Baca Juga:Kacau! Ibu Rumah Tangga Ini Raup Rp 1,9 M Dari Penipuan Jual Migor Murah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini