"Agar tidak berkelanjutan dan saling berargumen, kami sudah menyelesaikan persoalan ini di kantor kelurahan. Kami pun turut saling memaafkan," ujar Agung.
Terpisah, Camat Rungkut, Habib menjelaskan, kronologis bermula pada tahun 2020 silam. Dian pernah mengurus akta kelahiran anaknya di Kelurahan Medokan Ayu. Saat itu, akta kelahiran tersebut sudah jadi secara digital, akan tetapi belum diambil oleh Dian di Kantor Kelurahan Medokan Ayu lantas hilang.
Kemudian, pada 2022 Dian diminta mengurus kembali akta kelahiran itu di tahun 2022 dengan syarat harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian sebagai buktinya, supaya akta baru bisa diterbitkan kembali. Setelah akta kelahiran itu jadi, Dian diminta datang kembali ke Kantor Kelurahan Medokan Ayu untuk mengambil berkas - berkas miliknya.
"Ada beberapa berkas milik Zizi Santoso yang perlu diambil, seperti Kartu Keluarga (KK) asli, surat kehilangan kepolisian dan lain sebagainya di Kelurahan Medokan Ayu. Namun, ada beda penafsiran antara kasipem saya dengan pemohon," kata Habib.
Habib menerangkan, salah penafsiran itu muncul ketika Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu membalas pesan Zizi Santoso dengan perkataan "jangan membebani kelurahan", sontak membuat pemilik akun twitter @ZiziSantoso, Dian merasa perkataan itu tidak mencerminkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Bahasa 'membebani' inilah yang menjadi permasalahan. Padahal dokumen itu aslinya bukan kewenangan kelurahan untuk menyimpan dokumen - dokumen itu, jadi ada kesalah pahaman di situ. Sejatinya tidak boleh kalau beliau (Kasi Pem) mengatakan seperti itu," terang Habib.
Habib mengatakan, ia sudah mengingatkan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kasipem Kelurahan Medokan Ayu tersebut terkait pernyataan tersebut. Selain itu, suami Dian, Agung juga telah menyelesaikan permasalahan ini dan memaafkan pernyataan Danu.
"Kemarin (12/7) malam sudah saya lakukan berita acara pemeriksaan (BAP), sekitar pukul 19.30 WIB," katanya.
Baca Juga:Viral Curhatan Warga Surabaya Disebut Membebani Kelurahan saat Urus Akta Anak