Perangkat Desa di Jombang Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil

Korban yang masih pelajar SMP itu menderita trauma.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 13 Juli 2022 | 21:52 WIB
Perangkat Desa di Jombang Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil
ilustrasi kekerasan seksual di Jombang. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraJatim.id - Agus Budiono (36), perangkat desa di wilayah Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Akibatnya, korban yang masih pelajar sekolah menengah pertama (SMP) itu hamil 6 bulan. Tak hanya itu, kondisinya kini juga sangat memperihatinkan, lantaran mengalami trauma.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, aksi bejat Agus ini terkuak saat kakak korban berkunjung ke rumah sang nenek. Selama ini, korban tinggal bersama kakek dan neneknya serta Agus ayah tirinya. Sebab sang ibu bekerja di luar negeri.

"Terungkapnya dari kakaknya yang saat itu sambang ke rumah korban," kata Giadi, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:Arist Merdeka Sirait Bongkar Kronologi Kasus Julianto Eka, Ada Video Tak Senonoh di Gang

Mulanya, kakak korban curiga dengan kondisi adiknya tersebut yang terlihat murung. Wajahnya juga sedikit pucat, dan perutnya sedikit membuncit.

Kemudian sang kakak membawanya ke bidan desa untuk diperiksa.

"Ternyata korban benar hamil bahkan usia kandungannya sudah 6 bulan. Keterangan korban, kalau korban dihamili bapak tirinya," imbuh Giadi.

Kakak korban lantas membawa adiknya itu ke ayah kandung yang tinggal di Malang. Dari situ, kemudian pihak keluarga melaporkan kasus kekerasan seksual itu ke Mapolres Jombang. Polisi pun langsung bergerak cepat meringkus perangkat desa cabul itu.

"Pelaku diamankan di rumahnya dan langsung kita lakukan penahanan di Rutan Mapolres Jombang," ucap Giadi.

Baca Juga:Korban Lain Kasus SPI Kota Batu Mulai Buka Suara di Podcast Denny Sumargo, Terungkap Masalah Eksploitasi Ekonomi

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap, Agus menjadikan anak tirinya sebagai tempat pelampiasan syahwat sejak penghujung tahun 2021 lalu. Menurut pengakuan Agus, ia sudah menyetubuhi anak tirinya itu hingga berkali-kali.

"Dilakukan lebih dari 10 kali, selalu di rumah waktu kakek nenek korban sudah tidur. Dilakukan saat malam hari," ungkapnya.

Sementara modus yang digunakan, yakni dengan cara merayu korban. Agar bersedia disetubuhi, Agus sering mengajak korban jalan-jalan. Selain itu, Agus juga beberapa kali memberi uang kepada anak tirinya itu.

"Korban ini dirayu, sering diajak keluar diberi uang saku. Ya pakai bujuk rayu intinya," kata Giadi.

Kekinian, Agus mendekam di sel tahanan. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kontributor : Zen Arivin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini