Kejati Jatim Tahan Empat Tersangka Kredit Macet Bank di Kota Batu, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat tersangka kasus kredit macet bank pelat merah di Kota Batu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 14 Juli 2022 | 06:00 WIB
Kejati Jatim Tahan Empat Tersangka Kredit Macet Bank di Kota Batu, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar
Ilustrasi kasus korupsi kredit macet bank di Kota Batu. [Dok.Antara]

Ketiga pemilik agunan dari tiga proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM, dan sesuai ketentuan, aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan agunan kredit PT AGM.

Mia menjelaskan saat itu juga petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.

Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit.

Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp 827.000.000.

Baca Juga:Polda Jatim Periksa 12 Titik Dugaan Eksploitasi Anak di Sekolah SPI, Amankan Dokumen Daftar Nama Siswa

"Sementara sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari bank cabang Batu itu sejumlah Rp5.487.000.000," katanya.

[Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini