SuaraJatim.id - Mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Jember inisial MIN tersangka korupsi perkara kredit fiktif senilai Rp4,7 miliar. Pihak Bank Jatim menghormati proses hukum yang berlaku.
Corporate Secretary Bank Jatim Budi Sumarsono menegaskan tersangka terduga tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar bukan merupakan pegawai aktif Bank Jatim.
Budi mengatakan sebagai salah satu BUMD, Bank Jatim perlu menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan dan telah purnatugas sejak tanggal 27 Desember 2019.
"Kasus lama yang telah beredar di pemberitaan menjadi pelajaran penting bagi kami. Selain itu, kami memastikan permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali pada masa mendatang, hal ini demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Bank Jatim," katanya mengutip dari Antara, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga:Pimpinan Cabang Bank Jatim Jadi Tersangka Kredit Macet, Rugikan Negara hingga 8 Miliar
Bank Jatim, kata dia, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang selama ini diberikan dan memastikan layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik.
"Sampai saat ini, kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Berbagai layanan e-channel yang dimiliki semakin menambah kenyamanan nasabah dalam bertransaksi dengan cepat dan aman," katanya.
Salah satu layanan yang memudahkan dalam melakukan transaksi perbankan kapanpun dan di mana pun adalah J-Connect Mobile.
Sebelumnya, diberitakan mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember menjadi salah satu tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan untuk sementara yang telah ditetapkan tersangka sebanyak tiga orang, masing-masing berinisial MIN, yang saat perkara korupsi tersebut terjadi menjabat Kepala Cabang di bank milik Pemerintah Provinsi Jatim itu, serta MY dan NS dari pihak kreditur CV Mutiara Indah. (Antara)