SuaraJatim.id - Anggota DPR RI, Fraksi Partai Demokrat inisial DK dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pencabulan.
Kuasa hukum DK, M. Soleh menepis adanya laporan kasus dugaan pencabulan dan menyatakan sebagai tuduhan palsu terhadap kliennya.
"Bahwa ini adalah tuduhan palsu, kalau saya baca di dalam surat panggilan apapun namanya yang dikeluarkan ke Mabes Polri tanpa ada nama pelapor di situ itu yang pertama," ujar Soleh, Kamis (14/7/2022).
Dijelaskannya, DPP Demokrat telah memanggil DK guna disidangkan di Dewan Kehormatan Partai. Namun dalam sidang tersebut, DK tak terbukti bersalah.
"Kasus ini beberapa bulan pun sudah pernah disidangkan di dewan kehormatan Partai Demokrat di DPP Jakarta, bahwa di dalam persidangan tidak ada bukti yang mendukung adanya pencabulan, tidak ada bukti yang mendukung adanya pemerkosaan," jelasnya.
Kasus pencabulan terhadap anak, lanjut Soleh, merupakan omong kosong yang sengaja dihembuskan. Terlebih lagi, kasus ini terjadi di tahun 2018, seperti yang dituduhkan pada kliennya.
"Kalau ada berita tadi saya baca di media, bahwa ini pencabulan terhadap anak, omong kosong. Kasus ini tahun 2018, Pak DK ini punya staf, staf nya ini banyak tidak hanya si perempuan ini. Ok, setelah itu tidak jadi staf lagi dan hubungan selesai, baik-baik," ungkapnya.
"Tapi kenapa tahun 2022 tiba-tiba ada pengakuan pencabulan, ada pengakuan pemerkosaan, logikanya orang diperkosa saat itu dia akan melapor. Kalau tidak saat itu, apa Minggu depan atau tahun depan, ini 2022 sudah hampir 4 tahun dari kasus itu," imbuhnya.
Dihembuskannya kasus ini, Soleh menilai ada beberapa pihak mencoba menjegal kliennya, sehingga ada hambatan terhadap perjalanan politik DK, terlebih lagi,dalam dekat ini ada pemilihan Ketua DPC Partai Demokrat Lamongan, dimana DK sebagai inkumben.
Baca Juga:Pembatalan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moeldoko: Lembaga Harus Diselamatkan
"Tentu menjadi tanda tanya ada apa dibalik itu. Kami menduga ada kepentingan politik, hari-hari ini akan ada penentuan Ketua DPC Partai Demokrat Lamongan, di situlah ada orang yang ingin menjegal pencalonan DK. Selanjutnya kalau DK itu recall dari anggota DPR maka ada yang memanfaatkan, ada yang berkepentingan pergantian antar waktu (PAW)," terangnya.
Selain itu, Soleh menegaskan jika kliennya belum pernah diperiksa oleh kepolisian tentang adanya laporan dugaan pencabulan.
"Di Polisi sama sekali tidak. Harus diketahui DK ini anggota DPR, maka siapapun kalau penyidikan memanggil anggota DPR harus ada persetujuan Presiden dulu, jadi prosesnya panjang, dan saya yakin sebelum itu, pada saat nanti korban dihadirkan di Mabes kasus ini akan berhenti, sebab tidak ada bukti, tidak ada saksi terhadap tuduhan-tuduhan palsu ini," bebernya.
Soleh menerangkan, jika kasus yang dituduhkan pada kliennya ini hampir sama dengan kasus Hotman Paris, saat diduga melakukan pemaksaan terhadap Iqlima Kim.
"Kalau laporannya masih baru, kalau enggak salah bulan Juni atau bulan Mei, tapi dugaan dilakukan pencabulan, pemerkosaan tahun 2018, tentu rentangnya sangat jauh, pembuktiannya sangat susah. Kasus ini mirip kasus Iklima Kim yang menuduh Hotman Paris melakukan pemaksaan, setelah pemaksaan ada foto berdua, jadi enggak sinkron," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa