SuaraJatim.id - Penulis Opini dan Aktivis Muda Kalis Mardiasih menggalang petisi agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membentuk tim investigasi untuk meninjau kurikulum di pondok pesantren Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur. Hal itu merupakan buntut pembatalan dicabutnya izin pondok pesantren tersebut.
Dilansir dari laman change.org/RuangAmanPesantren, Kalis mengungkapkan kekecewaan kepada Menag karena jejak kasus Bechi, anak pemilik ponpes Shiddiqiyyah.
Dalam petisinya, Kalis mengatakan, kasus Bechi bukan tentang kejahatan satu orang, melainkan masalah keseluruhan sistem pendidikan di ponpes tersebut.
"Padahal, jejak kasus ini amat mengerikan. Di pesantren ini, Bechi menjabat sebagai guru dan wakil rektor, sekaligus Ketua Umum Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah. Bechi menyalahgunakan kuasanya dalam lembaga pendidikan untuk modus pengajaran ilmu sesat, membuat program/ klinik yang berujung aktivitas kekerasan seksual, dan lain-lain," tulisnya dalam petisi tersebut.
Baca Juga:Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan, batalnya pencabutan izin operasional Ponpes karena mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya karena anak Kiai pemilik ponpes, yang adalah tersangka kasus pencabulan, sudah ditangkap.
"Kita tidak cukup bicara tentang pencabutan izin atau pengembalian izin, sebab hal tersebut hanya buzzword yang terdengar lantang saja. Seruan ini justru menjadi wacana politis tokoh-tokoh politik yang sama sekali tidak peduli terhadap cita-cita pewujudan ruang aman di pesantren," lanjut Kalis.
Oleh karena itu, melalui petisinya itu ia ingin mendesak Menag Yaqut agar membentuk Tim Pencari Fakta dari Kemenag Pusat serta membentuk Tim Evaluator Darurat dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag untuk meninjau kurikulum pesantren, memeriksa pengajaran sesat seperti transfer ilmu metafakta melalui modus pemerkosaan dan praktik-praktik kekerasan lain dengan modus pengajaran pendidikan.
TPF dan Tim Evaluator bisa bekerjasama dengan lembaga yang memiliki otoritas terpercaya dalam penanganan isu KS seperti Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Yayasan Pulih, WCC Jombang, dan lain-lain.
Hasil TPF untuk menyidik sistem pendidikan Pesantren Shidiqiyyah ini kelak dapat diumumkan kepada publik sebagai wujud pertanggung jawaban.
Baca Juga:Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan
Hingga Kamis (21/7/2022) pagi, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 6.716 orang dari total tanda tangan yang dibutuhkan sebanyak 7.500.
Petisi tersebut juga diunggah oleh akun instagram @changeorg_id dan mendapat beragam komentar dari warganet.
"sudah saatnya pesantren berubah dan ramah dari pelecehan dan perundungan seksual," ujar erdy***
"kenapa mentri agama ya? Bukan mentri pendidikan yang turun tangan? Tapi apapun itu tutup aja dan pelaku dan yang melakukan pembiaran di hukum juga termasuk yainya. Jangan sembunyi di balik agama," kata newbi***
"bersihkan institusi pendidikan dari perilaku tercela, dukung!," ujar sadja***
"sebaiknya dicabut izinnya guna mempercepat penyelidikan kasus yang notabene kriminal. Kita dukung 1000 persen petisinya," kata abuf***
"serem banget sih," kata noor***
"walah ternyata gus toh pelakunya, ya pantesan dilindungi sama ponpesnya," kata umji***
Kontributor : Fisca Tanjung