KPU Bolehkan Gelar Kampanye Pemilu 2024 di Kampus, DPR RI Akan Bahas Syarat-syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan kampanye Pemilu 2024 nanti digelar di kampus. Namun KPU memberikan beberapa syarat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Juli 2022 | 15:47 WIB
KPU Bolehkan Gelar Kampanye Pemilu 2024 di Kampus, DPR RI Akan Bahas Syarat-syaratnya
Ilustrasi pemilu (123rf)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf h, kata Hasyim, menyebutkan larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.

Dalam penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang, misalnya rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," katanya lagi.

Tidak hanya sampai di situ, catatan lainnya menurut Hasyim setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus.

Baca Juga:Duh, Daftar Pemilih Tetap di Bontang Berkurang 1.155 Orang, Kenapa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini