Kakek-kakek Tersangka Pencabulan Anak di Lamongan Dijebloskan Tahanan

Kepolisian Lamongan menjebloskan seorang kakek-kakek berinisial AK (58), tersangka kasus pencabulan anak ke dalam tahanan.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:12 WIB
Kakek-kakek Tersangka Pencabulan Anak di Lamongan Dijebloskan Tahanan
Kakek-kakek tersangka pencabulan di Lamongan (tengah) [Foto; Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kepolisian Lamongan menjebloskan seorang kakek-kakek berinisial AK (58), tersangka kasus pencabulan anak ke dalam tahanan.

Sebelumnya, si kakek beralasan sakit sehingga belum bisa dieksekusi. Namun setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, si kakek lalu diamankan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian setempat.

Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, AK diminta penyidik untuk periksa kesehatan dan dilanjut dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Setelah itu, baru diketahui jika AK sehat.

Anton menambahkan, penahanan terhadap tersangka AK ini dilandasi pertimbangan yuridis. Sehingga, AK tak bisa lagi menolak untuk dijebloskan ke ruang pengap tahanan.

Baca Juga:Lagi-lagi Kasus Pencabulan, Bocah 12 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri

Di sisi lain, ternyata pada tiga hari lalu, Rabu (28/7/2022), AK masih punya kesempatan untuk menggelar hajatan pernikahan anaknya.

"Tadi diperiksakan di RSUD dr Soegiri, hasil labnya sehat. Makanya hari ini (Jumat) oleh penyidik langsung ditahan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/7/2022).

Selain itu, Anton menyebut, AK harus merasakan hidup dalam sel tahanan Polres Lamongan hingga menunggu BAP-nya dinyatakan P21 oleh Kejari.

Seperti diberitakan sebelumnya, AK sempat tidak mau mengaku kalau ia pernah berbuat tidak senonoh pada korban. Ia hanya mengaku sebatas menciumi korban.

Namun tersangka tak bisa lagi mengelak setelah pihak penyidik memiliki bukti kuat. Hal itu didukung dari pemeriksaan yang dilakukan dokter kepada gadis di bawah umur yang kini telah hamil 2 bulan.

Baca Juga:Majikan di Lamongan Jadi Tersangka, Terbukti Cabuli Pembantunya Hingga Berbadan Dua

Sementara itu, korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan. Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka.

Dari situlah, tersangka kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Tercatat, tersangka menyelinap 3 kali ke kamar korban untuk menggaulinya saat tengah malam.

Kini, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak