Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik di Surabaya Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan

Lima orang ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. Mereka mencuri tiang fiber optik di Jalan Made Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Senin (27/6/2022).

Muhammad Taufiq
Sabtu, 30 Juli 2022 | 17:53 WIB
Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik di Surabaya Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan

Lima orang ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. Mereka mencuri tiang fiber optik di Jalan Made Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Senin (27/6/2022).

Kelima orang ini adalah Aris (20), Musoli (27), Rucianto (29), David (21) dan Doni (28). Kelimanya adalah warga dusun Besah, Bojonegoro. Demikian disampaikan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim.

Kompol Hakim mengatakan, kelima orang ini mengaku nekat mencuri fiber optik lantaran gaji mereka tidak kunjung dibayar oleh juragannya.

Baca Juga:Sorotan Peristiwa Kemarin, Pekerja Pabrik Gula Tewas Tertimpa Crane sampai Sejoli Babak Belur Digebuki Warga Surabaya

“Kami amankan setelah ada laporan warga. Jadi mereka tertangkap basah sedang membongkar tiang fiber itu,” ujar Hakim, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (30/7/2022).

Hakim menambahkan, kelimanya saat itu sedang membongkar pondasi semen yang membuat tiang fiber optik berdiri tegak. Usai berhasil, mereka lantas menaikan tiang tersebut ke pick up yang telah mereka sewa sebelumnya di Bojonegoro.

“Sudah direncanakan, mereka menyewa pikap dari seseorang di Bojonegoro dengan harga Rp300 ribu,” imbuh Hakim.

Dari pengakuan tersangka, kelimanya adalah mantan karyawan proyek yang memasang tiang fiber tersebut. Mereka nekat mencuri lantaran belum dibayar.

“Pengakuannya mantan karyawan yang belum dibayar. Tapi masih kita dalami,” tegasnya.

Baca Juga:Aji Santoso Pastikan Persebaya Tanpa Sejumlah Pemain Andalan Hadapi Persita, Termasuk Marselino Ferdinan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini