Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik di Surabaya Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan

Lima orang ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. Mereka mencuri tiang fiber optik di Jalan Made Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Senin (27/6/2022).

Muhammad Taufiq
Sabtu, 30 Juli 2022 | 17:53 WIB
Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik di Surabaya Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan

Lima orang ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. Mereka mencuri tiang fiber optik di Jalan Made Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Senin (27/6/2022).

Kelima orang ini adalah Aris (20), Musoli (27), Rucianto (29), David (21) dan Doni (28). Kelimanya adalah warga dusun Besah, Bojonegoro. Demikian disampaikan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim.

Kompol Hakim mengatakan, kelima orang ini mengaku nekat mencuri fiber optik lantaran gaji mereka tidak kunjung dibayar oleh juragannya.

Baca Juga:Sorotan Peristiwa Kemarin, Pekerja Pabrik Gula Tewas Tertimpa Crane sampai Sejoli Babak Belur Digebuki Warga Surabaya

“Kami amankan setelah ada laporan warga. Jadi mereka tertangkap basah sedang membongkar tiang fiber itu,” ujar Hakim, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (30/7/2022).

Hakim menambahkan, kelimanya saat itu sedang membongkar pondasi semen yang membuat tiang fiber optik berdiri tegak. Usai berhasil, mereka lantas menaikan tiang tersebut ke pick up yang telah mereka sewa sebelumnya di Bojonegoro.

“Sudah direncanakan, mereka menyewa pikap dari seseorang di Bojonegoro dengan harga Rp300 ribu,” imbuh Hakim.

Dari pengakuan tersangka, kelimanya adalah mantan karyawan proyek yang memasang tiang fiber tersebut. Mereka nekat mencuri lantaran belum dibayar.

“Pengakuannya mantan karyawan yang belum dibayar. Tapi masih kita dalami,” tegasnya.

Baca Juga:Aji Santoso Pastikan Persebaya Tanpa Sejumlah Pemain Andalan Hadapi Persita, Termasuk Marselino Ferdinan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak