Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik di Surabaya Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan

Lima orang ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. Mereka mencuri tiang fiber optik di Jalan Made Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Senin (27/6/2022).

Muhammad Taufiq
Sabtu, 30 Juli 2022 | 17:53 WIB
Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik di Surabaya Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan

Lima orang ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. Mereka mencuri tiang fiber optik di Jalan Made Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Senin (27/6/2022).

Kelima orang ini adalah Aris (20), Musoli (27), Rucianto (29), David (21) dan Doni (28). Kelimanya adalah warga dusun Besah, Bojonegoro. Demikian disampaikan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim.

Kompol Hakim mengatakan, kelima orang ini mengaku nekat mencuri fiber optik lantaran gaji mereka tidak kunjung dibayar oleh juragannya.

Baca Juga:Sorotan Peristiwa Kemarin, Pekerja Pabrik Gula Tewas Tertimpa Crane sampai Sejoli Babak Belur Digebuki Warga Surabaya

“Kami amankan setelah ada laporan warga. Jadi mereka tertangkap basah sedang membongkar tiang fiber itu,” ujar Hakim, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (30/7/2022).

Hakim menambahkan, kelimanya saat itu sedang membongkar pondasi semen yang membuat tiang fiber optik berdiri tegak. Usai berhasil, mereka lantas menaikan tiang tersebut ke pick up yang telah mereka sewa sebelumnya di Bojonegoro.

“Sudah direncanakan, mereka menyewa pikap dari seseorang di Bojonegoro dengan harga Rp300 ribu,” imbuh Hakim.

Dari pengakuan tersangka, kelimanya adalah mantan karyawan proyek yang memasang tiang fiber tersebut. Mereka nekat mencuri lantaran belum dibayar.

“Pengakuannya mantan karyawan yang belum dibayar. Tapi masih kita dalami,” tegasnya.

Baca Juga:Aji Santoso Pastikan Persebaya Tanpa Sejumlah Pemain Andalan Hadapi Persita, Termasuk Marselino Ferdinan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak