SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya tidak melarang peragaan busana "Fashion Week" di Jalan Tunjungan. Namun dengan catatan tetap mematuhi aturan dan norma kepatutan sosial dan agama.
Bila melanggar aturan, maka pemerintah kota melalui Satpol PP tidak segan-segan membubarkannya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat Muhammad Fikser, Jumat (29/07/2022).
"Kami tidak segan-segan membubarkan. Bahkan kami secara tegas akan mengangkut mereka untuk dilakukan pembinaan dan pendampingan psikologis," katanya.
Fikser melanjutkan, anak-anak muda yang ingin menampilkan kreativitas dalam berbusana di kawasan wisata Tunjungan Romansa bisa memanfaatkan area pedestrian agar tidak mengganggu lalu lintas kendaraan.
"Mereka bisa melakukan kreativitas di sepanjang pedestrian agar tidak mengganggu aktivitas jalan umum, tidak melakukan peragaan busana di zebra cross lagi," katanya.
"Tentunya dengan menggunakan busana yang tetap mengutamakan norma sosial. Jika dia laki-laki maka bisa menggunakan busana yang sepantasnya dan tidak berlebihan," ia menambahkan.
Dia mengemukakan bahwa warga tidak perlu mengajukan permohonan izin khusus untuk beraktivitas di pedestrian kawasan wisata Tunjungan Romansa.
"Tidak ada izin khusus. Nanti akan dilakukan pengawasan untuk mengatur kenyamanan bagi para pejalan kaki," kata Fikser.
"Pembubaran (kegiatan) dilakukan jika ada pemanfaatan ruang publik yang mengganggu aktivitas orang lain," katanya.
Dia mengemukakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak melarang anak-anak muda mengekspresikan kreativitas dengan menggelar kegiatan "fashion week" di kawasan wisata Tunjungan Romansa.
- 1
- 2