Fakta Persidangan Kasus Investasi Bodong Robot Trading di Surabaya

Sidang kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Muhammad Taufiq
Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Fakta Persidangan Kasus Investasi Bodong Robot Trading di Surabaya
Kondisi sepi Kantor PN Surabaya di Kota Surabaya Jawa Timur [suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Sidang kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu berlangsung cukup lama. Kuasa hukum tiga terdakwa, Appe Hamonangan Hutauruk, membacakan eksepsi, sebagai bentuk respons dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi tersebut dilakukan setelah JPU mendakwa tiga kliennya yakni Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama telah melakukan penipuan.

Ada tiga Jaksa yang menyidangkan perkara ini, mereka adalah Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan. Para jaksa tersebut mendakwa para terduga dengan pasal penipuan.

Baca Juga:Sungai di Surabaya Tertutup Busa, Eri Cahyadi Sebut Gegara Limbah Rumah Tangga

Para Terdakwa menjalankan aktivitasnya sejak 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Ruko Royal Residence No. 6 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan juga di Hotel Shangrilla Surabaya, Hotel Double Tree Hilton Surabaya dan Bon Café Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga Terdakwa diketahui melakukan bisnis bodong dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendustribusikan barang.

Akibatnya, ketiga Terdakwa dijerat pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Appe Hamonangan Hutauruk penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

“Terdakwa justru yang mengendalikan sepenuhnya sistem investasi ini adalah putra wibowo dan kolega yang mana hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh kepolisian baik sebagai saksi maupun tersangka,” kata Appe Hamonangan dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga:Pelatih Sebut Kartu Merah Bukan Penyebab Utama Kekalahan Persita dari Persebaya Surabaya

Lebih jauh dijelaskan, yang lebih mengejutkan kedua belah pihak (terdakwa) dan putra wibowo cs tidak pernah di konfrontir atau dipertemukan untuk memperjelas kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini