Progres Penanganan Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Semua Masih "On The Track"

Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih dalam proses penyelidikan. Meskipun begitu, sampai sekarang belum ada tersangka dalam kasus itu.

Muhammad Taufiq
Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:57 WIB
Progres Penanganan Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Semua Masih "On The Track"
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat�dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

SuaraJatim.id - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih dalam proses penyelidikan. Meskipun begitu, sampai sekarang belum ada tersangka dalam kasus itu.

Terkait penanganan proses hukum Brigadir J ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kasus diselesaikan sesuai prosedur.

Sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas du kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Kasus ini membetor perhatian publik sebab dinilai banyak kejanggalan dalam kasusnya.

"Kelihatan prosesnya masih jalan dan semua masih 'on the track', tinggal menuju ke tersangkanya, menuju ke TKP-nya," kata Mahfud MD usai menghadiri rapat terbatas, Rabu (03/08/2022).

Baca Juga:Tampilan Situs Kejari Garut Diretas Jadi Gambar Kasus Brigadir J

Mahfud menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada target waktu penyelesaian kasus tersebut, meskipun kasusnya sudah bergulir selama sekitar satu bulan.

Dalam kesempatan sebelumnya, ia menilai bahwa pengusutan kasus Brigadir J bukan kasus kriminal biasa.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah kasus kriminal biasa.

"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," kata Mahfud.

Mahfud yang juga telah bertemu dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menegaskan tidak ikut campur dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung oleh kepolisian.

Baca Juga:Viral Video Kenangan Brigadir J Beri Kejutan kepada Sang Adik, Publik Salfok ke Wajah Tampan Keduanya

Dia mengatakan posisinya kini sebagai pembantu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), hanya mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara semata.

"Arahan Presiden itu cukup sudah, sudah benar, untuk dibuka. Untuk penyidikan, Menko Polhukam tak masuk ke proyustisia. Tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut pelaksanaan kebijakan negara," kata Mahfud. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak