Penyerangan Warga Mulyorejo Jember, 15 Petani Kopi Ditangkap, 9 Jadi Tersangka

Kasus penyerangan perkampungan warga Desa Mulyorejo Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ) terus diusut kepolisian setempat dibackup Polda Jatim.

Muhammad Taufiq
Minggu, 07 Agustus 2022 | 08:01 WIB
Penyerangan Warga Mulyorejo Jember, 15 Petani Kopi Ditangkap, 9 Jadi Tersangka
Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, bersama tim Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers penangkapan pelaku kerusuhan di Desa Mulyorejo yang digelar di Markas Polres Jember, Sabtu malam (6/8/2022). ANTARA/HO-Polres Jember

SuaraJatim.id - Kasus penyerangan perkampungan warga Desa Mulyorejo Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ) terus diusut kepolisian setempat dibackup Polda Jatim.

Sebanyak 15 orang diamankan terkait dengan perusakan yang menyebabkan harta benda warga Mulyorejo terbakar tersebut. Dari totak belasan orang yang diamankan itu, sebanyak 9 orang ditetapkan jadi tersangka

Para petani ini diamankan kemarin, Sabtu (06/08/2022) petang. Sembilan tersangka ini masing-masing berinisial J, S, M, A, MS, N, W, G, dan S. Semuanya merupakan warga Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.

Provokator dalam insiden penyerangan tersebut berinisial J. Para tersangka ini diidentifikasi sebagai petani kopi. Mereka terlibat pembakaran rumah, kendaraan dan harta benda lainnya.

Baca Juga:Cegah Kerusuhan Susulan di Jember, Polda Jatim Dirikan Posko Keamanan

Sebanyak 4 rumah, 3 unit mobil dan puluhan sepeda motor serta siskamling ludes dibakar oleh warga. Polisi mengamankan barang bukti yang dibakar yakni tiga mobil dan 15 sepeda motor, kapak, parang, dan barang bukti lainnya.

Perusakan dan pembakaran terjadi pada 3 Juli, 30 Juli, 3 Agustus, dan 5 Agustus 2022. Aksi pembakaran dilandasi motif dendam.

Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, para pelaku pembakaran selama bertahun-tahun dirugikan oleh korban aksi pembakaran, karena adanya pencurian kopi saat panen.

"Masyarakat Kalibaru sering dipungut atau dipalak pasa saat panen kopi oleh para pelaku yang rumahnya dibakar. Mereka kemudian bersama-sama membakar rumah-rumah pelaku pemalakan di Dusun Patungrejo," kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, Sabtu (6/8/2022) petang.

Para pelaku perusakan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun Hery berjanji tak hanya akan memgusut kasus perusakan, namun kasus lainnya seperti pemalakan terhadap warga Kalibaru juga akan diseleaikan.

Baca Juga:Pembakaran Rumah Warga Mulyorejo Dipicu Kebun Kopi di Perbatasan Jember dengan Banyuwangi

"Saya megimbau kepada masyarakat Baban Timur Mulyorejo dan Kalibaru untuk tidak lagi terprovokasi dan melakukan kegiatan apapun yang bersifat melanggar hukum," ujarnya.

"Beberapa pelaku pembakaran lain masih dikejar polisi. Kami sudah menempatkan dua SST dan satu SSK Satuan Brimob Polda Jatim di Patungrejo dan Dampikrejo.Sementara di Kalibaru ditempatkan satu SSK petugas Polresta Banyuwangi," ujarnya.

REKOMENDASI

News

Terkini