SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan pelajar SMA di Kota Surabaya akhirnya menemui titik terang. Kepolisian setempat telah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tiga alumni SMAN 7 Surabaya menjadi tersangka.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah 3 pelajar SMA Dr Soetomo Surabaya dan orang tuanya melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan alumni SMA 7. Ketiganya menerima pukulan, disundut rokok sampai kepala dilempar paving.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, ketiga alumni yang ditangkap merupakan lulusan 2022 dan berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah ARM (18) warga Tambaksari, EAF (18) warga Bubutan, dan DAK (18) warga asal Tambaksari.
Baca Juga:Persebaya Kalah dari Bhayangkara FC, Aji Santoso: Permainan Bagus Jadi Sia-sia
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, membenarkan kalau ketiga tersangka merupakan alumni dari SMA 7 Surabaya.
"Iya sudah kami tangkap 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Mirzal saat dihubungi beritajatim.com, Minggu (07/08/2022) pukul 23.24 WIB.
Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki dan mendalami kasus ini. Dalam laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban, pihaknya mengatakan jika anaknya DA, SL dan RZ dikeroyok oleh sekitar 20 orang.
"Keterangan lainnya menyusul dan akan kami update lagi," ujar Mirzal menambahkan.
Sejak beberapa waktu lalu kepolisian memang melakukan penyelidikan terhadap Kasus pengeroyokan terhadap tiga pelajar tersebut.
Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Wahyu Subo Seto Cetak Gol Tunggal, Bhayangkara FC Taklukkan Persebaya 1-0
Untuk menyelidiki kasus ini, polisi telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan memanggil korban untuk melakukan pemeriksaan.
"Hari ini korban diperiksa di Unit Jatanras. Sementara baru 2 korban dan beberapa saksi yang ada di TKP," katanya menambahkan.