SuaraJatim.id - Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ditetapkan tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri itu yang memberi perintah Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Penetapan tersangka Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo.
Disinggung terkait motif pembunuhan, Kapolri Jenderal Listyo menegaskan timsus masih bekerja dan mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Baca Juga:Apa Alasan Ferdi Sambo Bunuh Brigadir J !?
Sementara, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik menjerat tersangka FS terkait kasus pembunuhan berencana. FS juga yang membuat skenario pembunuhan seolah terjadi tembak-menembak di rumah dinasnya.
"Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.