SuaraJatim.id - Warga di Jalan Ir Soekarno Kota Surabaya dibuat geger dengan keributan yang terjadi gara-gara seorang pria berinisial AB (28), warga asal Bangkalan.
AB digebuki warga di jalan kawasan MERR tersebut sebab tepergok mencuri sepeda motor. AB babak belur digebuki warga sekitar sebelum dibawa ke kantor polisi.
Pelaku ini indekos di Jalan Jemursari Surabaya. Saat ini Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan polisi.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Soekram, AB nekat mencuri sepeda motor Honda Beat AG 2447 DF, Selasa (26/07/2022). Terduga pelaku beraksi dibantu seorang rekannya berinisial RD yang saat ini masih dalam pengejaran.
Baca Juga:Dirut PT LIB Beri Respon Bonek Usai Demo Terkait Jam Kick Off BRI Liga 1
"Orang dua, yang satu ketangkap warga yang satu berhasil lolos. Saat ini sedang upaya pengejaran," ujar Soekram, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (10/08/2022).
Soekram menjelaskan, awalnya AB dan RD berputar-putar mencari sasaran secara acak. Saat melintas di MERR, mereka melihat motor milik Lely Suciyani sedang parkir di depan gudang yang minim penjagaan.
Agus lantas mengeksekusi sepeda motor tersebut dengan kunci T yang sudah disiapkan. Motor tersebut coba dikeluarkan melalui pintu samping gudang.
"Karena pintu samping itu untuk pejalan kaki sehingga jarak antara jalan raya dan pijakan gudang terlalu tinggi sehingga menimbulkan suara saat motor diturunkan," imbuh Soekram.
Saat bunyi barang jatuh itulah, Lely lantas melihat motornya telah digondol AB. Ia lantas berteriak minta tolong.
Baca Juga:Pelaku Penganiayaan yang Sundut Pakai Rokok Leher Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap
Teriakan itu membuat warga sekitar langsung mengejar AB dan RD. Saat itu, keduanya sudah naik motor sendiri-sendiri.
"RD berhasil kabur dan meninggalkan AB yang saat itu sudah tertangkap dan dihajar warga. Beruntung, saat itu anggota opsnal Polsek Mulyorejo langsung datang dan mengamankan tersangka," tegas Soekram.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri motor lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari. "Dijual untuk makan pak, saya menyesal," ujar Agus dengan wajah memelas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.