Gus Samsudin akan Diperiksa Polda Jatim

Pemeriksaan terkait laporan Gus Samsudin terhadap Pesulap Merah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:36 WIB
Gus Samsudin akan Diperiksa Polda Jatim
Gus Samsudin atau Samsudin Jadab mendatangi Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Rabu (3/8/2022) siang. [Timesindonesia.co.id]

Samsudin telah melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim pada Rabu (3/8) atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.

Pengacara Samsudin, Teguh Puji Wahono, menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.

"Jumlah video sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya," kata dia.

Dalam video tersebut, Teguh menyampaikan bahwa Pesulap Merah menganggap bahwa metode pengobatan Gus Samsudin adalah trik atau penipuan.

Baca Juga:VIDEO Gus Samsudin Temukan Benda 'Keramat' di Rumah Denny Sumargo, Pesulap Merah Diminta Menjelaskan

"Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa men-judge kami. Mediasi sudah tetapi si Marcel bersikukuh menganggapnya benar," tuturnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini