Samsudin telah melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim pada Rabu (3/8) atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.
Pengacara Samsudin, Teguh Puji Wahono, menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.
"Jumlah video sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya," kata dia.
Dalam video tersebut, Teguh menyampaikan bahwa Pesulap Merah menganggap bahwa metode pengobatan Gus Samsudin adalah trik atau penipuan.
Baca Juga:VIDEO Gus Samsudin Temukan Benda 'Keramat' di Rumah Denny Sumargo, Pesulap Merah Diminta Menjelaskan
"Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa men-judge kami. Mediasi sudah tetapi si Marcel bersikukuh menganggapnya benar," tuturnya. [Antara]