SuaraJatim.id - Kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Direktur Utama PT Maratus Line Slamet Rahardjo terhadap seorang karyawan memasuki babak baru.
Pelapor kasus itu, Mlati Muryani, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa Hukum Mlati, Fuad Abdullah, mengatakan bahwa kliennya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa diintimidasi.
Keluhan adanya intimidasi itu Ia rasakan sejak suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Suami Mlati Muryani dilaporkan balik oleh pihak Meratus Line atas tuduhan penipuan dan penggelapan. "Oleh karenanya (Mlati) mengajukan permohonan kepada LPSK," kata Fuad Abdullah dikutip dari Antara, Kamis (18/08/2022).
Mlati Muyani adalah istri Edi Setyawan, karyawan Meratus Line yang disebut sebagai korban penyekapan Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo.
Sejak Slamet Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Mlati merasa diintimadasi.
Fuad menjelaskan Mlati melaporkan perkara penyekapan yang dilakukan Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo terhadap suaminya Edi Setyawan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 7 Februari 2022.
Dua hari kemudian, 9 Februari, pihak Meratus Line melaporkan balik Edi Setyawan dalam perkara penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim.
Polda Jatim bekerja lebih cepat karena terlebih dahulu menetapkan Edi Setyawan sebagai tersangka pada 27 Juni 2022 dan langsung melakukan penahanan.
Baca Juga:Viral Video Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Perempuan di Surabaya
"Sedangkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan dirut Meratus Line sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022 dan sampai sekarang tidak melakukan penahanan," ujarnya.
- 1
- 2