Pelapor Kasus Dugaan Penyekapan Direktur PT Maratus Line Minta Perlindungan LPSK

Kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Direktur Utama PT Maratus Line Slamet Rahardjo terhadap seorang karyawan memasuki babak baru.

Muhammad Taufiq
Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:35 WIB
Pelapor Kasus Dugaan Penyekapan Direktur PT Maratus Line Minta Perlindungan LPSK
Pelapor kasus, Mlati Muryani [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Direktur Utama PT Maratus Line Slamet Rahardjo terhadap seorang karyawan memasuki babak baru.

Pelapor kasus itu, Mlati Muryani, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa Hukum Mlati, Fuad Abdullah, mengatakan bahwa kliennya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa diintimidasi.

Keluhan adanya intimidasi itu Ia rasakan sejak suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Suami Mlati Muryani dilaporkan balik oleh pihak Meratus Line atas tuduhan penipuan dan penggelapan. "Oleh karenanya (Mlati) mengajukan permohonan kepada LPSK," kata Fuad Abdullah dikutip dari Antara, Kamis (18/08/2022).

Baca Juga:Soroti Kasus Mas Bechi Petinggi Ponpes Shiddiqiyah, Aliansi Santri Demo Minta Predator Seksual Dihukum Berat

Mlati Muyani adalah istri Edi Setyawan, karyawan Meratus Line yang disebut sebagai korban penyekapan Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo.

Sejak Slamet Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Mlati merasa diintimadasi.

Fuad menjelaskan Mlati melaporkan perkara penyekapan yang dilakukan Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo terhadap suaminya Edi Setyawan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 7 Februari 2022.

Dua hari kemudian, 9 Februari, pihak Meratus Line melaporkan balik Edi Setyawan dalam perkara penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim.

Polda Jatim bekerja lebih cepat karena terlebih dahulu menetapkan Edi Setyawan sebagai tersangka pada 27 Juni 2022 dan langsung melakukan penahanan.

Baca Juga:Viral Video Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Perempuan di Surabaya

"Sedangkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan dirut Meratus Line sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022 dan sampai sekarang tidak melakukan penahanan," ujarnya.

Mlati mengaku kerap mendapat intimidasi sejak suaminya ditahan Polda Jatim. Ia mengatakan, orang-orang tak dikenal bergantian datang ke rumahnya.

"Kadang berteriak-teriak di depan rumah. Ada juga yang masuk ke rumah untuk memfoto-foto," katanya menambahkan.

"Bahkan ada yang terang-terangan mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka akan memenjarakan ibu MM," kata Fuad menambahkan.

Head of Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menjelaskan perkara yang menyeret Dirut Slamet Rahardjo sebagai tersangka dugaan penyekapan terhadap seorang karyawannya berawal dari kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pada awal tahun 2022, manajemen PT Meratus Line menerima laporan kasus pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian besar.

Selanjutnya pada 24 Januari 2022, diperoleh pengakuan dari Edi Setyawan sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian solar itu.

"Dari pengakuannya itu, dia mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar. Maka dia meminta perlindungan sehingga kami amankan di kantor Meratus mulai tanggal 4 hingga 8 Februari 2022. Jadi, tidak benar kalau kami dituduh melakukan penyekapan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini