SuaraJatim.id - Seorang jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, diringkus polisi. Jaksa berinisial AH itu diamankan saat berada di dalam salah satu kamar hotel di Jalan Gus Dur, Kota Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, AH diamankan bersama seorang pelajar laki-laki. Penangkapan itu setelah polisi menerima laporan dari keluarga pelajar tersebut lantaran anaknya tak pulang, Kamis (18/8) dini hari.
"Orang tua korban datang (ke Polres Jombang) sekira pukul 02.30 WIB dini hari, kemudian menjelaskan bahwa anaknya tidak pulang. Kemudian didampingi oleh pihak penyidik mencari keberadaan korban," kata Moh Nurhidayat, Kamis (18/8/2022) petang.
Berdasarkan aduan itu, polisi kemudian melakukan pencarian ke sejumlah tempat penginapan Kabupaten Jombang. Hingga akhirnya, keberadaan pelajar tersebut diketahui setelah petugas mendatangi salah satu hotel di jantung Kota Santri.
Baca Juga:Pejabat Kejari Bojonegoro, Terduga Kasus Sodomi Bocah Ditangkap di Hotel Jalan Gus Dur Jombang
"Korban ditemukan di salah satu lokasi di daerah Jombang. Kemudian dilakukan pertemuan baik-baik dan kami mendapati beberapa orang dalam satu ruangan," ujar Kapolres.
Akan tetapi, Kapolres mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci perihal keberadaan pelajar di dalam kamar hotel tersebut bersama jaksa AH. Begitu pula perihal dugaan adanya penyekapan hingga rumor perilaku seks menyimpang yang dilakukan jaksa kepada pelajar itu.
"Sekarang kami masih melakukan pendalaman, terkait dengan motif, terkait proses yang terjadi. Karena korban ini juga masih di bawah umur," ungkapnya.
Nurhidayat mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Dalam perkara ini, Nurhidayat juga menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang.
"Tadi juga sudah diajukan visum untuk korban, dan hasilnya masih kita tunggu," kata Nurhidayat.
Baca Juga:Pejabat Kasi Kejari Bojonegoro yang Dilaporkan Sodomi Bocah Sudah Dinonaktifkan
Nurhidayat menyatakan, pihak kepolisian masih memiliki waktu 1X24 jam untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap AH. Sebelum polisi menetapkan status Kasi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro ini.
"Jadi kita akan melengkapi dulu, dari beberapa alat bukti yang diamankan di lokasi. Reserse juga sudah melakukan olah TKP dan nanti hasilnya akan kita sampaikan ke publik," ungkap Nurhidayat.
Diberitakan sebelumnya, AH seorang jaksa Kejari Bojonegoro diamankan petugas Satreskrim Polres Jombang. Jaksa yang menjabat kasi BB dan BR ini diringkus bersama dengan seorang pelajar pria di salah satu kamar hotel.
Rumor yang beredar di kalangan awak media, penangkapan AH ini diduga terkait dengan kasus dugaan tindakan asusila. AH dikabarkan melakukan sodomi terhadap pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu.
Rumor adanya tindakan asusila itu juga diamini Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Edi Handoyo. Akan tetapi, Edi meminta agar awak media menunggu hasil pemeriksaan. Agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang berkembang di masyarakat.
"Informasinya pencabulan. Tapi kita masih belum bisa mengklarifikasi hal itu. Nanti kita tunggu aja dulu, dari hasil pemeriksaan itu," ungkap Edi di Mapolres Jombang.
Kontributor : Zen Arivin