SuaraJatim.id - Ladang ganja seluas 2 hektare di Desa Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh dimusnahkan kepolisian setempat. Selain itu, pemilik ladang juga turut digelandang.
Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat mengatakan tim gabungan Polsek Tangse, Satres Narkoba Polres Pidie, dan Danramil Tangse telah memusnahkan dua hektare ladang ganja. Rinciannya, ada sejumlah 1.500 batang pohon ganja.
"Batang ganja tersebut setinggi satu hingga dua meter dengan estimasi penyemaian bibitnya sebanyak 700 batang," kata dia, Sabtu (20/8/2022).
Pemilik ladang, seorang petani berinisial MJ (50) yang merupakan warga setempat. MJ diringkus pada Jumat (20/8), pukul 03.00 WIB.
Baca Juga:Menkes Thailand Larang Turis yang Datang Hanya untuk Konsumsi Ganja!
Tersangka mengakui karena faktor ekonomi menanam ganja dan telah melakukan panen pada Senin (15/8) seberat tiga kilogram seharga Rp600 ribu per kilogram.
"Kini pelaku dan sampel BB (Barang Bukti) sebanyak 30 batang diamankan di Polres Pidie dan pelaku dijerat Pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.
[Antara]