SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur menangkap inisial MA berumur 46 terkait kasus investasi bodong.
Modus pelaku yang menjabat Direktur Utama PT Developer Properti Indoland itu, yakni pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
"Yang bersangkutan menipu puluhan orang hingga mengakibatkan kerugian korban senilai Rp5,6 miliar," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Senin (22/8/2022).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto menjelaskan modus penipuan, yakni memasarkan perumahan meskipun objek tanah untuk proyek tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain.
Baca Juga:PKKMB FISIP Universitas Brawijaya Menyerukan Antiradikalisme
Setelah para user atau pembeli percaya, kemudian dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) yang nilainya berkisar Rp123 juta sampai Rp150 juta per unit.
"Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Surabaya. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019, dan 2022," ucapnya.
"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP (uang muka) objek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," tambah Kombes Totok.
Kronologi penipuan itu berawal pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban soal investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan sejumlah uang.
Baca Juga:Akses Rumah Ditutup Tembok oleh Developer, Heru Mengadu ke Polres Malang
"Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi kepada pihak tersangka, tidak ada respons positif atas hal tersebut. Para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Hingga saat ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5,6 miliar.
"Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," ucapnya.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujarnya. [Antara]