Direskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Investasi Bodong Modus Jual Perumahan di Malang

Modus pelaku yang menjabat Direktur Utama PT Developer Properti Indoland itu, yakni pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 22 Agustus 2022 | 23:03 WIB
Direskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Investasi Bodong Modus Jual Perumahan di Malang
Ilustrasi penangkapan pelaku kasus investasi bodong perumahan di Malang. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur menangkap inisial MA berumur 46 terkait kasus investasi bodong.

Modus pelaku yang menjabat Direktur Utama PT Developer Properti Indoland itu, yakni pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

"Yang bersangkutan menipu puluhan orang hingga mengakibatkan kerugian korban senilai Rp5,6 miliar," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Senin (22/8/2022).

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto menjelaskan modus penipuan, yakni memasarkan perumahan meskipun objek tanah untuk proyek tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain. 

Baca Juga:PKKMB FISIP Universitas Brawijaya Menyerukan Antiradikalisme

Setelah para user atau pembeli percaya, kemudian dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) yang nilainya berkisar Rp123 juta sampai Rp150 juta per unit.

"Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Surabaya. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019, dan 2022," ucapnya. 

"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP (uang muka) objek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," tambah Kombes Totok. 

Kronologi penipuan itu berawal pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban soal investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga:Akses Rumah Ditutup Tembok oleh Developer, Heru Mengadu ke Polres Malang

"Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi kepada pihak tersangka, tidak ada respons positif atas hal tersebut. Para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Hingga saat ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5,6 miliar.

"Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," ucapnya.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening. 

"Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujarnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak