Komisi III DPR Desak Polri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Salahnya Disampaikan Motif Awal

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai sekarang masih membetot perhatian publik.

Muhammad Taufiq
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:14 WIB
Komisi III DPR Desak Polri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Salahnya Disampaikan Motif Awal
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). NTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Baca Juga:Pimpinan Komisi III DPR Soroti Gaya Anggota Polisi yang Hidup Mewah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini