SuaraJatim.id - Pria berinisial AZ umur 38 tahun, warga Kota Mojokerto diringkus terkait kasus pencabulan atau pelecehan seksual. Pelaku kejahatan seksual ini berdalih korban mirip istrinya.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, korban berumur 13 dan merupakan tetangga pelaku. Peristiwa pecabulan terjadi pada Sabtu (7/5/2022) pukul 18.00 WIB di sebuah gang. Aksi bejat pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata sudah tiga korban dengan modus yang sama.
“Pengungkapan kasus tersebut setelah korban mengadu ke orang tuanya dan dilaporkan ke Polresta Mojokerto. Dari rekaman CCTV tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah flasdisk merk Sandisk warna hitam merah yang berisi file rekaman CCTV,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com.
Baca Juga:Selain Keponakannya, Paman Cabul di Purwakarta Nodai Tiga Korban Lainnya
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang sol sepatu ini dijerat asal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku AZ (38) berdalih korban mirip dengan istrinya.
“Yang saya lihat bukan orang lain tapi istri saya sendiri. Body-nya sama (mirip istri pelaku). Saya lakukan dengan satu tangan, bukan dengan dua tangan,” ujarnya.
Aksi tersebut dilakukan saat pulang dari peringatan 100 hari mertuanya. Saat di jalan menuju pulang, pelaku melihat korban dan melakukan aksi bejat tersebut.
AZ mengaku hanya melancarkan aksinya sekali kepada satu korban, bukan tiga korban.
Baca Juga:Paman Cabuli Keponakan di Purwakarta, Segini Ancaman Hukumannya