SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Gresik pecat tidak hormat seorang anggotanya akibat melanggar kedisiplinan. Proses pemecatan dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP M. Nur Aziz.
Polisi yang melanggar, yakni Bripka Deni Rahmat. Anggota Polsek Tambak Bawean terbukti melanggar kedisiplinan karena 30 hari tidak bertugas.
“Kalau tidak bisa dibina, saya binasakan,” ujar AKBP Aziz mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (29/08/2022).
Dijelaskannya, pemecatan anggota bagian dari penegasan institusi Polri. Sebab, siapapun anggota yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.
Baca Juga:Kembali Torehkan Prestasi, Semen Gresik Raih Penghargaan Bergengsi Nusantara CSR Awards 2022
Sebaliknya jika ada anggota yang berprestasi, akan menerima hadiah.
“Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, kami berikan punishment sekecil apapun. Bila melanggar hukuman harus diproses sekecil apapun. Saya akan kawal hingga dipecat,” ujarnya
Agar tidak terulang, pihaknya mengajak kepada para anggota Polres Gresik yang merupakan aparat penegak hukum harus memberikan tauladan kepada masyarakat.
“Ukir yang baik, kepada seluruh anggota Polres Gresik. Cek betul pengawasan kepada anggota di masing-masing jajaran Polsek. Kalau ada yang melanggar kita proses,” ungkap M. Nur Aziz.
Bripka Deni Rahmat dipecat terhitung mulai 1 April 2022 dari Dinas Bintara Polri. Anggota Polsek Tambak, Bawean itu. Melanggar pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga:Terjadi Lagi, Ibu dan Balitanya Tewas Tertabrak Truk Diesel di Pantura Gresik