SuaraJatim.id - Empat jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dinilai tak serius menangani perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. Mereka adalah Wahyu Hidayatullah, Novan Ariyanto, Yulistiono, dan Winarko.
Ini terkait sikap para jaksa yang tidak mengirimkan berkas kontra memori kasasi. Padahal pada 13 Juni 2022, korban dan AJI Surabaya telah beraudiensi ke Kejati Jatim untuk menanyakan alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi.
Padahal, saat itu Nurhadi telah memberikan informasi bahwasanya terdakwa telah mengajukan kasasi pada 7 Juni 2022. Gara-gara keteledoran itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bakal melaporkan kempatnya ke Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Ombudsman.
Hari ini (30/8/2022), AJI Surabaya, korban Nurhadi, dan kuasa hukum korban, Salawati Taher, mendatangi Kejati Jatim untuk meminta klarifikasi atas keteledoran tersebut.
Baca Juga:Gelar Aksi di MA, AJI Jakarta dan LBH Pers: Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sampai Tuntas
Dalam pertemuan yang dihadiri JPU Wahyu Hidayatullah, ia mengakui bahwa surat relaas memori kasasi sudah diterima namun terselip. Bagian surat administrasi pengadilan tinggi pun meminta maaf.
JPU juga merasa kealpaan itu sebagai hal yang wajar karena perkara yang mereka tangani cukup banyak, bukan hanya perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.
"Ternyata sudah diterima PTSP dan diteruskan ke bagian persuratan. Tapi saya kemarin sudah meminta kopi memori kasasi ke PN dan sudah jawab. Hari ini saya segera kirim (kontra memori) ke PN dan MA. Tetap kirim kok, nggak ada masalah," kata jaksa Wahyu.
Namun kuasa hukum Nurhadi, Salawati Taher, menilai ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan. Sebab AJI Surabaya dan kliennya sudah berupaya melakukan audiensi untuk mengingatkan jaksa untuk membuat dan mengirim kontra memori kasasi.
Saat itu, AJI Surabaya dan Nurhadi ditemui Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dan jaksa Wahyu Hidayatullah di lobi gedung Kejati Jatim.
Baca Juga:HUT ke-28 AJI: Terus Berjuang Rebut Kembali Kebebasan Sipil yang Makin Terkoyak
Jaksa Wahyu berdalih pihaknya tidak mengajukan kasasi karena putusan pidananya tidak menjadi obyek kasasi. Meskipun jaksa tidak mengajukan kasasi, jaksa berkewajiban membuat dan mengirim kontra memori kasasi setelah menerima memori kasasi.