Bahar bin Smith Bebas dari Tahanan, Sementara Stop Dulu Ceramah Sambil Teriak-teriak

Setelah menjalani masa tahanan 7 bulan, akhirnya penceramah yang dikenal dengan suaranya yang meledak-ledak Bahar bin Smith dibebaskan dari tahanan.

Muhammad Taufiq
Kamis, 01 September 2022 | 11:52 WIB
Bahar bin Smith Bebas dari Tahanan, Sementara Stop Dulu Ceramah Sambil Teriak-teriak
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menyapa pendukungnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Setelah menjalani masa tahanan 7 bulan, akhirnya penceramah yang dikenal dengan suaranya yang meledak-ledak Bahar bin Smith dibebaskan dari tahanan.

Sebelumnya, Bahar divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah menyebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi memicu keonaran.

Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Saat itu Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Terkait bebasnya Bahar ini, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan Bahar dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan. PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan.

"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis (01/09/2022).

Menurut Andrie, Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan. Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa Bahar Smith keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada hari Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.

Bahar, kata dia, dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.

Setelah bebas, Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya. Untuk saat ini, lanjut dia, Bahar belum berencana untuk mengisi kegiatan ceramah.

"Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar," kata Ichwan.

Sebelumnya, setelah divonis 6,5 bulan penjara, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan. ANTARA

Baca Juga:Resmi Bebas, Habib Bahar Bin Smith Tinggalkan Rutan Kamis Dini Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini