Kades di Lamongan Tipu Puluhan Warganya Modus Pengurusan Sertifikat Tanah

Kades di Lamongan tersangka kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan setifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 08 September 2022 | 12:38 WIB
Kades di Lamongan Tipu Puluhan Warganya Modus Pengurusan Sertifikat Tanah
Kepala desa di Lamongan tersangka kasus penipuan dan penggelapan. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Kepala Desa Kedungrembug, Sunardi (54) ditahan Kejaksaan Negeri Lamongan usai ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan setifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebanyak 28 orang warga desa jadi korban Kades Sunardi tersebut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 70 juta. Selain Sunardi, seorang pengacara, yakni M. Fauzan (62) turut jadi tersangka.

“Iya, hari ini kita menerima pelimpahan kasus dari kepolisian Lamongan yang melibatkan seorang Kades di Lamongan dan seorang pengacara,” ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (8/9/2022).

Ia melanjutkan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan pemberkasan administratif telah dilakukan.

Baca Juga:Seorang Ibu di Purwakarta Niat Ingin Masukan Anaknya Kerja, Malah Kena Tipu

“Perkara yang menimpa kedua tersangka ini terkait persoalan pengurusan sertifikat tanah milik 28 warga Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi,” tandasnya.

Kronologisnya, lanjut Agung, mulanya 28 warga telah mengurus sertifikat tanahnya agar difasilitasi oleh tersangka sejak tahun 2020 lalu.

Masing-masing warga dibebani biaya sebesar Rp2,5 juta. Namun, hingga kini sertifikat yang dijanjikan oleh tersangka tersebut tidak pernah selesau dan terwujud.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 56 ayat 2,” tegas Agung.

Sementara itu, Penasehat Hukum Kades, Muhammad Ridwan mengatakan, kliennya sama sekali tidak menikmati uang sedikitpun dari warganya. Ridwan beralasan, uang Rp70 juta itu diberikan sepenuhnya kepada Fauzan, yang mengaku sanggup mengurus sertifikat yang diajukan warga.

Baca Juga:Tipu Ribuan Orang Miskin Modus Program Rumah Layak Huni, Relawan PDIP Ditangkap Polisi

Oleh sebab itu, Ridwan membeberkan, sebenarnya duduk permasalahannya ada di tersangka Fauzan. Sedangkan kliennya, menurut Ridwan, memang bertugas untuk melayani apa yang diajukan oleh masyarakatnya, yang dalam hal ini adalah mengurus sertifikat melalui PTSL.

“Klien saya itu mengembalikan uang tersebut pada warganya dan hanya ada 7 orang yang tidak menerima pengembalian uang itu. Kades mempercayakan kepada Fauzan yang mengaku bisa menguruskan sertifikat, sehingga uang itu semua diserahkan kepadanya,” terangnya.

Kekinian, Ridwan mengaku akan mengambil sejumlah langkah hukum untuk membela kliennya yang merupakan Kades ini, di antaranya dengan cara mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Kami akan mengajukan langkah hukum penangguhan penahanan karena bagaimanapun klien saya masih Kades dan harus melayani warganya,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini