Hukuman Bagi Maling Uang Rakyat Harusnya Tidak Dikurangi, Pengamat: Korupsi Itu Kejahatan Luar Biasa

Kurang lebih sebanyak 23 terpidana kasus korupsi bebas bersyarat bulan ini. Hal itu disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Muhammad Taufiq
Jum'at, 09 September 2022 | 17:10 WIB
Hukuman Bagi Maling Uang Rakyat Harusnya Tidak Dikurangi, Pengamat: Korupsi Itu Kejahatan Luar Biasa
Ilustrasi korupsi (Fikry Anshor/Unsplash)

SuaraJatim.id - Kurang lebih sebanyak 23 terpidana kasus korupsi bebas bersyarat bulan ini. Hal itu disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun pembebasan para narapidana kasus korupsi itu segera menuai sorotan dari masyarakat, salah satunya dari Pengamat Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Jhon Tuba Helan.

Ia berpendapat hukuman bagi terpidana kasus korupsi di Tanah Air sebaiknya jangan dikurangi agar menimbulkan efek jera. Apalagi kasus korupsi masuk dalam kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

"Sudah seharusnya hukuman bagi koruptor jangan dikurangi agar membawa efek jera karena korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat (09/09/2022).

Baca Juga:Bulan Ini Sebanyak 23 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat, Menkumham: Sudah Sesuai Ketentuan

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan wacana seputar pengurangan hukuman bagi terpidana kasus korupsi.

Menurut dia, ketika negara konsisten dalam memberantas praktik korupsi maka hukuman bagi pelaku tidak perlu dikurangi dengan memastikan bahwa aturan hukum tidak memberikan peluang untuk pengurangan hukuman.

Hukuman yang berat bagi koruptor, kata dia, dapat memberikan efek jera sehingga membuat orang berpikir berkali-kali lipat jika hendak melakukan kembali perbuatan sekaligus mengingatkan warga lainnya.

Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan masyarakat juga berhak mengajukan gugatan jika ada aturan seperti Undang-Undang No 22/2022 yang dinilai dapat mengurangi hukuman bagi koruptor.

"Masyarakat dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena dirugikan dengan aturan tersebut," katanya.

Baca Juga:Ratu Atut dan Puluhan Narapidana Korupsi Hirup Udara Segar, Begini Penjelasan Menkumham

Tuba Helan menambahkan berhasil atau tidaknya gugatan terhadap aturan sangat tergantung dari argumentasi atau dasar pemikiran penggugat, namun lebih baik lagi jika gugatan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang anti korupsi.

23 Narapidana korupsi bebas

Dalam sebulan ini sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bakal dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka mendapat pembebasan bersyarat pada 6-7 September 2022 dari pemerintah.

Ke-23 narapidana kasus korupsi itu antara lain; Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati. Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono dan Sugiharto.

Kemudian Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi. Lalu Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro serta Arif Budiraharja.

Berikutnya Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan terakhir Amir Mirza Hutagalung. Sedangkan, seorang narapidana korupsi yaitu Jero Wacik mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak