SuaraJatim.id - Kurang lebih sebanyak 23 terpidana kasus korupsi bebas bersyarat bulan ini. Hal itu disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun pembebasan para narapidana kasus korupsi itu segera menuai sorotan dari masyarakat, salah satunya dari Pengamat Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Jhon Tuba Helan.
Ia berpendapat hukuman bagi terpidana kasus korupsi di Tanah Air sebaiknya jangan dikurangi agar menimbulkan efek jera. Apalagi kasus korupsi masuk dalam kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Sudah seharusnya hukuman bagi koruptor jangan dikurangi agar membawa efek jera karena korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat (09/09/2022).
Baca Juga:Bulan Ini Sebanyak 23 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat, Menkumham: Sudah Sesuai Ketentuan
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan wacana seputar pengurangan hukuman bagi terpidana kasus korupsi.
Menurut dia, ketika negara konsisten dalam memberantas praktik korupsi maka hukuman bagi pelaku tidak perlu dikurangi dengan memastikan bahwa aturan hukum tidak memberikan peluang untuk pengurangan hukuman.
Hukuman yang berat bagi koruptor, kata dia, dapat memberikan efek jera sehingga membuat orang berpikir berkali-kali lipat jika hendak melakukan kembali perbuatan sekaligus mengingatkan warga lainnya.
Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan masyarakat juga berhak mengajukan gugatan jika ada aturan seperti Undang-Undang No 22/2022 yang dinilai dapat mengurangi hukuman bagi koruptor.
"Masyarakat dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena dirugikan dengan aturan tersebut," katanya.
Baca Juga:Ratu Atut dan Puluhan Narapidana Korupsi Hirup Udara Segar, Begini Penjelasan Menkumham
Tuba Helan menambahkan berhasil atau tidaknya gugatan terhadap aturan sangat tergantung dari argumentasi atau dasar pemikiran penggugat, namun lebih baik lagi jika gugatan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang anti korupsi.
23 Narapidana korupsi bebas
Dalam sebulan ini sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bakal dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka mendapat pembebasan bersyarat pada 6-7 September 2022 dari pemerintah.
Ke-23 narapidana kasus korupsi itu antara lain; Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati. Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono dan Sugiharto.
Kemudian Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi. Lalu Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro serta Arif Budiraharja.
Berikutnya Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan terakhir Amir Mirza Hutagalung. Sedangkan, seorang narapidana korupsi yaitu Jero Wacik mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).