Peracun Wartawan Pasuruan Tertangkap, Motifnya Kesal Janji Tak Terealisasi

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengatakan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan meringkus pelaku saat berada di Pasar Pandaan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 12 September 2022 | 13:21 WIB
Peracun Wartawan Pasuruan Tertangkap, Motifnya Kesal Janji Tak Terealisasi
Kasus wartawan Pasuruan diracun. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Pelaku yang meracuni M Sukron Adim, seorang wartawan di Pasuruan akhirnya tertangkap. Peracun berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengatakan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan meringkus pelaku saat berada di Pasar Pandaan.

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (5/9/2022) pukul 09.00 tepatnya di Pasar Pandaan lingkungan Turus, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan saat hendak menaiki motor miliknya,” katanya mengutip dari beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (12/9/2022).

Motif kejahatan, lanjut dia, pelaku muak dengan korban yang memberikan janji kepada mengurus surat perizinan. Bahkan, pelaku telah membayar korban senilai Rp 17 juta.

Baca Juga:Perkembangan Kasus Intimidasi Wartawan di Jombang

Namun, korban tak kunjung mengurus izin. Batas kesabaran habis, pelaku kemudian mengirim paket sembako yang telah diisi racun tikus.

“Pelaku memberikan racun tikus merk Cina yang dimasukkan ke dalam minuman kemasan botol merk S-Tee, kopi susu, ultramilk dan buavita,” lanjut Bayu.

Setelah memasukkan racun ke dalam minuman botol, pelaku membungkusnya dalam paket dengan penutup bagian luar diberi logo dua media. Kemudian pelaku langsung mengendarai motornya di wilayah Bangil, sesampainya di lokasi pelaku langsung memesan ojek online untuk dikirim ke rumah korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya yakni paket sembako yang diterima korban, satu unit motor, rompi warna hijau, dan kaos warna abu-abu.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP SUBS Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Bayu.

Baca Juga:Setelah Pingsan Beberapa Hari Akibat Keracunan Wartawan Pasuruan Sudah Sadar, 6 Saksi Sudah Diperiksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini