Gadis Remaja di Surabaya Diperkosa Pedagang Pentol

Pemerkosaan bermula korban hendak membeli pentol dagangan milik pelaku.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 13 September 2022 | 07:00 WIB
Gadis Remaja di Surabaya Diperkosa Pedagang Pentol
Ilustrasi pemerkosaan gadis remaja di Surabaya. [Telisik.id]

SuaraJatim.id - Pria berinisial AI (34) warga asal Malang diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya terkait kasus pemerkosaan. Korbannya seorang remaja putri berumur 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, kronologis kejadian berawal saat korban mendatangi tempat indekos pelaku untuk membeli pentol. Namu, pelaku memaksa korban masuk ke rumah indekosnya. Kondisi permukiman setempat kebetulan sepi.

“Korban berontak namun tersangka merayu dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban,” kata Arief mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (12/09/2022).

Kasus rudapaksa itu terungkap usai orang tua korban tidak sengaja melihat pesan elektronik dari ponsel milik anaknya tersebut.

Baca Juga:Murni Perbuatan Pribadi, Bupati Alor Minta Kekerasan Seksual Calon Pendeta Tak Dikaitkan dengan GMIT

Pesan singkat tersebut, lanjut dia, masuk melalui direct massage (DM) akun sosial media Instagram korban. Isi pesan pelaku mengajak untuk kembali melakukan hubungan intim di tempat indekosnya.

“Pesan itu isinya mengajak korban melakukan persetubuhan lagi,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Orang tua korban tidak terima sehingga melapor ke RT dan RW sehingga tersangka dibawa ke Polsek Krembangan dan akhirnya kami tangani,” ucapnya.

Arief mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tubuh korban menunjukan pernah mengalami pemerkosaan. Polisi pun langsung menahan tersangka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga:Bupati Harap Kasus Kekerasan Seksual Tak Dikaitkan dengan GMIT

“Hasil visum menunjukkan korban mengalami pencabulan. Tersangka kami tahan di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar dia.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini