Kemarin Ramai Sejumlah Pejabat di Jatim Diperiksa KPK sampai Aksi Ribuan Buruh di Surabaya

Sejumlah peristiwa menarik menjadi sorotan di Jawa Timur ( Jatim ) kemarin, Senin (19/09/2022).

Muhammad Taufiq
Selasa, 20 September 2022 | 08:24 WIB
Kemarin Ramai Sejumlah Pejabat di Jatim Diperiksa KPK sampai Aksi Ribuan Buruh di Surabaya
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraJatim.id - Sejumlah peristiwa menarik menjadi sorotan di Jawa Timur ( Jatim ) kemarin, Senin (19/09/2022). Mulai dari update kasus dugaan korupsi pengalokasian anggaran Pemerintah Provinsi hingga beberapa peristiwa menarik lainnya.

Berikut ini artikel-artikel yang menjadi sorotan kemarin:

1. Demonstrasi ribuan buruh Jatim di Surabaya

Puluhan ribu buruh dari hampir seluruh Jawa Timur ( Jatim ) menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi dan DPRD setempat.

Baca Juga:Dewa United Surabaya Perpanjang Kontrak Kevin Moses dan Ferdian Dwi Purwoko

Mereka juga ingin bertemu dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Agenda aksi di antaranya meminta gubernur agar menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kemudian mereka juga menuntut merevisi UMK Tahun 2022. Sayangnya, sudah ketiga kalinya beraksi mereka tidak ditemui oleh Gubernur Khofifah.

Ketua DPW FSPMI-KSPI Provinsi Jawa Timur, Jazuli, mengatakan sebanyak 20.000-an buruh datangi Kantor Gubernur Jawa Timur yang ada di Jalan Pahlawan Surabaya.

2. KKEP tola banding Ferdy Sambo

Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Baca Juga:KPK Diminta Bidik Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi, Ada Dugaan Penggelapan TKD

KKEP Banding justru menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya. Demikian disampaikan Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/09/2022).

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," katanya dikutip dari ANTARA.

Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kaya Agung.

3. Gempa bumi Taiwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini