Komentari Penangkapan Gubernur Enembe, Tokoh Pemuda Papua: Siapapun yang Bersalah Harus Diberi Sanksi Hukum

Dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menuntaskan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

Muhammad Taufiq
Minggu, 25 September 2022 | 15:15 WIB
Komentari Penangkapan Gubernur Enembe, Tokoh Pemuda Papua: Siapapun yang Bersalah Harus Diberi Sanksi Hukum
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Antara)

SuaraJatim.id - Dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menuntaskan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe kali ini datang dari tokoh pemuda Papua, Martinus Kasuay.

Menurut dia, sudah sewajarnya semua kasus hukum atau orang yang bersalah dalam ini diberi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Lukas yang juga Sekretaris Barisan Merah Putih itu menyatakan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi.

"Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," ujarnya dikutip dari ANTARA, Minggu (25/09/2022).

Baca Juga:Lukas Enembe Disebut Berjudi di Singapura, Lokasi dan Jenis Permainan Diungkap

Dia menegaskan di Indonesia tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan.

Dia berharap semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe harus diperiksa, apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman dan sebaliknya akan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah.

Martinus menghimbau seluruh masyarakat Papua untuk mengerti bahwa semua itu merupakan proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:Gubernur Papua LE Kalah Kasino Rp560 Miliar, Boris Bokir: Harusnya Sih Uang Pribadi

Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9).

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September 2022)," ucap Renwarin dalam keterangannya, Rabu (21/9).

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.

"Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir yang jelas beliau masih sakit," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini