Kemarin Ramai Kesurupan Massal di Magetan sampai Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara

Peristiwa kesurupan massal yang terjadi di SMKN I Magetan mewarnai pemberitaan kemarin, Selasa (27/09/2022).

Muhammad Taufiq
Rabu, 28 September 2022 | 08:25 WIB
Kemarin Ramai Kesurupan Massal di Magetan sampai Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
Kesurupan massal di SMKN 1 Magetan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Peristiwa kesurupan massal yang terjadi di SMKN I Magetan mewarnai pemberitaan kemarin, Selasa (27/09/2022). Kemudian di Surabaya ada lanjutan sidang kasus suap mantan hakim Itong Isnaeni.

JPU dalam sidang itu menuntut Itong dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara. Itong tertangkap tangan dalam kasus suap di PN Surabaya beberapa waktu lalu.

Selain itu masih ada sejumlah peristiwa lain:

1. Kesurupan massal di SMKN I Magetan

Baca Juga:Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Bui

Sejumlah siswi di SMKN I Magetan tiba-tiba histeris. Kegiatan doa bersama dan istighosah pun buyar. Ternyata katanya ada kesurupan massal.

Menurut penuturan salah satu siswa yang mengalami kesurupan, Okta, suasana aneh sudah terasa sejak awal doa bersama dimulai. Dia merasa suasana di halaman sekolah begitu redup.

"Awal doa itu sudah aneh suasananya, seperti redup-redup gimana gitu halaman sekolah," kata Okta, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (27/09/2022).

Saat doa bersama berlangsung, kata Okta, tidak ada satupun siswi yang berbicara. Tetapi, tiba-tiba ada yang berteriak lalu diikuti siswi lainnya.

2. Tuntutan terdakwa Itong Isnaeni

Baca Juga:Begini Pengakuan Siswi Kesurupan Massal di SMKN Magetan: Suasana Tiba-tiba Redup Lalu....

Itong Isnaenim, hakim terdakwa kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim non-aktif PN Surabaya itu dinilai telah merusak citra pengadilan dengan menerika suap atas pemailitan PT Soyu Giri Primedika (SGP). Perbuatan menerima suap tersebut, kata JPU KPK dalam tuntutannya, sesuai keterangan panitera pengganti M Hamdan di persidangan.

Selain kurungan 7 tahun, Itong juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasar pada bukti-bukti lain. Bukti-bukti lain itu bahkan membuat JPU KPK berkeyakinan Hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya.

3. Youtube Alvin Liem diperkarakan ke polisi

Youtuber bernama Alvin Liem dilaporkan ke kepolisian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi (Kajari) Kabupaten Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) Budi Raharjo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak