2 Pengamen Modal Pistol Mainan 4 Kali Merampok Minimarket dan Warung di Surabaya, Petualangan Berakhir di SPBU

Petualangan Darmadi (28) dan Satria Sigit Nugraha (25) sebagai bandit berakhir. Kedua pengamen di Surabaya itu merampok di sejumlah tempat berbekal pistol mainan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 28 September 2022 | 11:05 WIB
2 Pengamen Modal Pistol Mainan 4 Kali Merampok Minimarket dan Warung di Surabaya, Petualangan Berakhir di SPBU
Kedua pengamen pelaku perampokan Surabaya dibekuk [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Petualangan Darmadi (28) dan Satria Sigit Nugraha (25) sebagai bandit berakhir. Kedua pengamen di Surabaya itu merampok di sejumlah tempat berbekal pistol mainan.

Darmadi selama ini indekos di daerah Tenggumung, sementara Sigit merupakan pengamen tanpa tempat tinggal. Keduanya kini telah dibekuk Polsek Gayungan setelah aksinya tepergok rekaman CCTV di Jalan Gayungsari.

Terakhir kali keduanya beraksi di minimarket Gayungan. Keduanya memperdayai korban dan berhasil menguras uang di dalam minimarket tersebut.

Dijelaskan Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono, dalam aksinya mereka telah berbagi peran masing-masing. Darmadi sebagai eksekutor dan Satria sebagai pengawas situasi.

Baca Juga:Gara-gara Kerusuhan Bonek di Sidoarjo, Persebaya Rugi Miliaran Rupiah

Tersangka melakukan aksinya pukul 02.00 WIB. Darmadi masuk minimarket lalu menodong karyawan menggunakan pistol mainan dan menguras harta benda karyawan minimarket.

Sedangkan, Satriya standby di atas motor sambil mengawasi situasi, meski pada jam tersebut sudah sepi pembeli.

"Setelah korban membuat laporan dan kami melihat CCTV, tim bergerak dan dapat membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo pada hari itu juga," katanya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (26/9/2022).

Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek guna menjalani penyidikan. Hasilnya, tersangka Darmadi mengaku tak hanya melakukan perampokan saja.

"Tersangka telah beraksi sebanyak 4 kali mencuri di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati dan toko sembako di Waru," katanya menambahkan.

Baca Juga:Jelang Bertandang ke Arema FC, Ini yang Dipersiapkan Persebaya

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 23.100.000, 2 buah pistol mainan, 2 unit ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, Beat L 3315 BB yang dijadikan tersangka sebagai sarana dan 1 stel pakaian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak