2 Pengamen Modal Pistol Mainan 4 Kali Merampok Minimarket dan Warung di Surabaya, Petualangan Berakhir di SPBU

Petualangan Darmadi (28) dan Satria Sigit Nugraha (25) sebagai bandit berakhir. Kedua pengamen di Surabaya itu merampok di sejumlah tempat berbekal pistol mainan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 28 September 2022 | 11:05 WIB
2 Pengamen Modal Pistol Mainan 4 Kali Merampok Minimarket dan Warung di Surabaya, Petualangan Berakhir di SPBU
Kedua pengamen pelaku perampokan Surabaya dibekuk [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Petualangan Darmadi (28) dan Satria Sigit Nugraha (25) sebagai bandit berakhir. Kedua pengamen di Surabaya itu merampok di sejumlah tempat berbekal pistol mainan.

Darmadi selama ini indekos di daerah Tenggumung, sementara Sigit merupakan pengamen tanpa tempat tinggal. Keduanya kini telah dibekuk Polsek Gayungan setelah aksinya tepergok rekaman CCTV di Jalan Gayungsari.

Terakhir kali keduanya beraksi di minimarket Gayungan. Keduanya memperdayai korban dan berhasil menguras uang di dalam minimarket tersebut.

Dijelaskan Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono, dalam aksinya mereka telah berbagi peran masing-masing. Darmadi sebagai eksekutor dan Satria sebagai pengawas situasi.

Baca Juga:Gara-gara Kerusuhan Bonek di Sidoarjo, Persebaya Rugi Miliaran Rupiah

Tersangka melakukan aksinya pukul 02.00 WIB. Darmadi masuk minimarket lalu menodong karyawan menggunakan pistol mainan dan menguras harta benda karyawan minimarket.

Sedangkan, Satriya standby di atas motor sambil mengawasi situasi, meski pada jam tersebut sudah sepi pembeli.

"Setelah korban membuat laporan dan kami melihat CCTV, tim bergerak dan dapat membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo pada hari itu juga," katanya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (26/9/2022).

Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek guna menjalani penyidikan. Hasilnya, tersangka Darmadi mengaku tak hanya melakukan perampokan saja.

"Tersangka telah beraksi sebanyak 4 kali mencuri di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati dan toko sembako di Waru," katanya menambahkan.

Baca Juga:Jelang Bertandang ke Arema FC, Ini yang Dipersiapkan Persebaya

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 23.100.000, 2 buah pistol mainan, 2 unit ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, Beat L 3315 BB yang dijadikan tersangka sebagai sarana dan 1 stel pakaian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini