SuaraJatim.id - Heri Setiawan (33) dan Uswatun Nafiah (29), pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini nekat mencuri motor. Alasannya, lantaran keduanya terhimpit kebutuhan hidup.
Akibatnya, pasutri ini pun harus mendekam di dalam sel tahanan Rutan Polres Jombang. Keduanya diringkus polisi usai menjalankan aksinya, mencuri sepeda motor milik Djudi (41), warga Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Ditemui di Mapolres Jombang, Uswatun mengaku nekat mencuri motor, demi bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Lantaran sang suami sudah lama tidak bekerja, sementara kebutuhan hidup harus terpenuhi.
"Yang saya curi itu, sepeda motor. Saya mencuri itu sama suami, untuk makan. Saya punya anak satu," kata Uswatun, Senin (3/10/2022).
Baca Juga:Hitungan Detik, Maling Gasak Motor di Taman Sari, Ini Kronologinya
Pengakuan serupa juga disampaikan Heri Setiawan. Heri mengaku awalnya tak ada niat mencuri. Mulanya ia dan istrinya jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke daerah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Saat melintas di rumah Djudi (41) di Desa Bangkalan, ia melihat motor jenis matic itu tengah diparkir di depan rumah dengan kontak masih nyantol di motor. Seketika itu, munculah ide untuk membawa motor tersebut pulang ke rumah.
"Waktu melihat motor yang kontaknya masih menempel itu, lalu tiba-tiba saya niat mencurinya. Kemudian saya ambil dan saya bawa kabur," kata Heri.
Aksi pencurian itupun berjalan lancar. Motor Honda Beat warna hitam itu kemudian dibawa Heri ke rumah dan langsung ditawarkan ke sejumlah pembeli. Hingga akhirnya, motor dengan nomor polisi S 6545 QAA tersebut berhasil dijualnya.
"Sudah saya jual motornya ke daerah Mojokerto, laku Rp 1,5 juta," ujar Heri.
Baca Juga:Marak Aksi Curanmor di Denpasar, Polisi Gelar Razia Besar-besaran
Uang hasil pencurian tersebut dikatakan Heri, semuanya diberikan kepada sang istri. Bahkan saat ini uang hasil penjualan motor sudah habis untuk kebutuhan makan setiap harinya. Heri juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Perwira polisi ini menyebutkan, jika aksi pencurian itu sudah sengaja dan direncanakan oleh pasutri asal Kota Santri ini.
"Mereka sifatnya adalah hunting, ketika ada (motor diparkir) pelaku kemudian melakukan pencurian dan itu tidak hanya sekali," ujar AKP Giadi Nugraha.
Giadi menuturkan, dalam aksinya pasutri memang menyasar motor-motor milik warga. Pelaku juga menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci motor. Menurut Giadi, keduanya melakukan aksi pencurian secara bergantian.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Untuk saat ini keduanya sudah kita lakukan penahanan," tukas Giadi.
Kontributor : Zen Arivin