Namun, keterangan berbeda disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Perwira polisi ini menyebutkan, jika aksi pencurian itu sudah sengaja dan direncanakan oleh pasutri asal Kota Santri ini.
"Mereka sifatnya adalah hunting, ketika ada (motor diparkir) pelaku kemudian melakukan pencurian dan itu tidak hanya sekali," ujar AKP Giadi Nugraha.
Giadi menuturkan, dalam aksinya pasutri memang menyasar motor-motor milik warga. Pelaku juga menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci motor. Menurut Giadi, keduanya melakukan aksi pencurian secara bergantian.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Untuk saat ini keduanya sudah kita lakukan penahanan," tukas Giadi.
Baca Juga:Hitungan Detik, Maling Gasak Motor di Taman Sari, Ini Kronologinya
Kontributor : Zen Arivin