Sebanyak 10 Saksi Kasus Tragedi Kanjuruhan Disebut Memohon Perlindungan LPSK

Sebanyak 10 orang saksi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dilaporkan telah meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:49 WIB
Sebanyak 10 Saksi Kasus Tragedi Kanjuruhan Disebut Memohon Perlindungan LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Sebanyak 10 orang saksi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dilaporkan telah meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Para saksi ini sekaligus merupakan korban langsung dalam tragedi nahas tersebut, Sabtu (01/10/2022). Mereka mengetahui peristiwa malam nahas di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu.

Seperti dijelaskan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, para saksi mata ini juga merupakan para Aremania--sebutan bagi suporter Arema FC--dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.

"Ada 10 orang yang sudah membuat surat permohonan perlindungan ke LPSK. 10 orang itu suporter yang juga saksi maupun korban peristiwa di Kanjuruhan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (07/10/2022).

Baca Juga:Mahfud MD Bela Jokowi yang Dinilai Pasang Badan Untuk Polri Kasus Tragedi Kanjuruhan

Edwin menjelaskan, 10 orang itu secara umum adalah korban tragedi Kanjuruhan. Hanya, mereka tidak dirawat di rumah sakit.

"10 orang itu korban juga, tapi beberapa itu kan tidak di rawat di rumah sakit, artinya semua orang semua suporter yang ada di situ kan mengalami hal yang sama akibat gas air mata. Tapi ada beberapa yang spesifik kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dirawat," beber Edwin.

Edwin menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah berkomunikasi dengan suporter. Juga dengan rumah sakit untuk memantau perkembangan para korban.

"Banyak pihak yang kami temui termasuk meninjau lapangan. Hasilnya minggu depan kami sampaikan secara terbuka pada pers," Edwin mengakhiri.

Sebelumnya,

Baca Juga:Cerita Pasutri Banyuwangi Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Sesak Nafas dan Loncat Dari Gate 14 Stadion Kanjuruhan

Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur ( Jatim ). Keenamnya telah diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini