"Berdasarkan hasil penyelidikan sejak Juli 2022 lalu, kemudian kami tetapkan satu tersangka dengan inisial AI," ujar AKP Giadi Nugraha dalam konferensi pers, Jum'at, (7/10/2022).
Disampaikan Giadi, modus penipuan yang dilakukan AI yakni dengan dalih melakukan investasi jual beli pakan ternak. Bermula pada tahun 2017, AI menawari Merry untuk bekerja sama dibidang pengadaan pakan ternak.
3. Maling curi mobil hasilnya diberikan ke Panti Asuhan
Ada-ada saja pengakuan maling di Magetan Jawa Timur ( Jatim ) ini. Pria asal Ambon itu mencuri sebuah mobil milik warga Magetan dan menjualnya ke dealer setempat.
Baca Juga:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals Justru Salahkan Presiden Jokowi, Soal Apa?
Pemilik mobil Grand Max nomor polisi AE 1091 RF, itu bernama Andri Wibowo (49), warga Kelurahan Tambran Kecamatan Magetan. Ia kemudian melaporkan kasusnya ke kepolisian setempat.
Untuk kronologisnya, seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, pemuda pemuda berinisial SH alias Adil (27), asal Ambon itu mencuri mobil yang dititipkan kepadanya.
Uang hasil penjualan mobil kemudian digunakan untuk bersenang-senang. Sebagian disumbangkan ke panti asuhan.
4. Kakek di Magetan dihukum setelah potong pohon jati
Seorang kakek ditangkap kepolisian Magetan Jawa Timur lantaran memotong sebatang kayu jati di Hutan Gangsiran Desa Nlopang Kecamatan Parang, Jumat (26/08/2022).
Kakek bernama Darmanto (54) ini merupakan warga Desa Kepyar, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah. Ia ditangkap kepolisian bersama dua temannya yang berhasil kabur.