Untuk kronologisnya, seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, pemuda pemuda berinisial SH alias Adil (27), asal Ambon itu mencuri mobil yang dititipkan kepadanya.
Uang hasil penjualan mobil kemudian digunakan untuk bersenang-senang. Sebagian disumbangkan ke panti asuhan.
4. Kakek di Magetan dihukum setelah potong pohon jati
Seorang kakek ditangkap kepolisian Magetan Jawa Timur lantaran memotong sebatang kayu jati di Hutan Gangsiran Desa Nlopang Kecamatan Parang, Jumat (26/08/2022).
Baca Juga:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals Justru Salahkan Presiden Jokowi, Soal Apa?
Kakek bernama Darmanto (54) ini merupakan warga Desa Kepyar, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah. Ia ditangkap kepolisian bersama dua temannya yang berhasil kabur.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengungkapkan tersangka beridentitas Darmanto (54), salah seorang pelaku pembalak hutan. Penangkapan derawal dari adanya laporan masyarakat.
Polisi mendatangi lokasi dan mendapati Darmanto tengah memotong kayu. Saat itu juga, ada sebanyak 24 potong kayu jati dari 16 batang pohon yang digergaji.