Menang Kasasi, Pemkab Tulungagung Siap-siap Eksekusi Lahan Belga

Eksekusi pengosongan lahan ruko dan swalayan di atas lahan aset Belga segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 08:34 WIB
Menang Kasasi, Pemkab Tulungagung Siap-siap Eksekusi Lahan Belga
Eksekusi lahan Belga di Tulungagung [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Eksekusi pengosongan lahan ruko dan swalayan di atas lahan aset Belga segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur ( Jatim ).

Ini merupakan perintah dari pengadilan. Eksekusi ini, langkah terakhir yang diambil pemkab setempat setelah menang dalam persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 21 September 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung Catur Harmoni, Jumat (7/10). Ia mengatakan bahwa langkah eksekusi menjadi pilihan tidak terelakkan apabila para penyewa tidak mengindahkan hasil putusan persidangan.

Persiapan sejauh ini telah dilakukan oleh Pemkab dengan aktif berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Tulungagung.

Baca Juga:Bagus Ramadhani, Mahasiswa Tulungagung Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Kediri

Namun, untuk pelaksanaannya, Catur mengaku masih menunggu petunjuk dari Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

"Gugatan perlawanan dari Belga kemarin tidak bisa dikabulkan dan dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung, langkah selanjutnya, ya, persiapan eksekusi," kata Catur dikutip dari ANTARA.

Sebelum langkah itu ditempuh, pihaknya juga meminta semua pihak yang menggunakan bangunan ruko di atas tanah aset Belga untuk segera keluar demi menghindari langkah "pemaksaan" (eksekusi).

"Kami berharap semua pihak (penyewa) menghormati keputusan hukum," katanya menambahkan.

Sebelumnya, sengketa hukum tersebut terjadi akibat ketidaksepahaman soal masa kontrak sehingga terjadi aksi saling gugat ke pengadilan.

Baca Juga:Dugaan Suap APBD Tulungagung, KPK Panggil Lima Orang dari Perusahaan Rekanan

Padahal sesuai putusan kasasi MA pada 21 September 2021 dengan Nomor Registrasi 2205K/Pdt/2021, 36 penyewa ruko diwajibkan membayar utang sewa ruko sebesar Rp 22 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini