Edan! BBM Subsidi Langka, Pria Ponorogo Ini Malah Timbun 1.500 Liter Pertalite dan Solar

Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solat kembali diungkap kepolisian Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:20 WIB
Edan! BBM Subsidi Langka, Pria Ponorogo Ini Malah Timbun 1.500 Liter Pertalite dan Solar
1.500 liter BBM ditimbun warga di Ponorogo [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solat kembali diungkap kepolisian Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ). Kasus seperti ini selalu berulang, apalagi saat BBM bersidi sedang mengalami kelangkaan.

Pria Ponorogo ini tidak tanggung-tanggung. Ia menimbun 1.500 liter pertalite dan bio solar di rumahnya. Pria berinisial RM itu tidak bisa berkutik saat petugas menggerebek dan menangkapnya di rumah.

Seperti dijelaskan Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo. Ia mengatakan penimbun BBM subsidi tersebut berinisial RM. Satreskrim Polres Ponorogo telah menangkap RM dan menyita barang bukti Pertalite dan Bio Solar dari rumah tersangka.

"Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi. Satu warga di Kecamatan Pulung ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RM," kata Catur dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:Video Viral! Gandeng Tangan Teman Lama, Aksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancok Tuai Pujian

Ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, di Kecamatan Pulung ada aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan BBM subsidi.

Petugas Satreskrim Polres Ponorogo menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan penyelidikan. Didapati tersangka RM tanpa izin melakukan pengangkutan BBM bersubsidi.

"Yang bersangkutan tidak mempunyai izin untuk pengangkutan maupun menyimpan BBM bersubsidi," kata Catur.

Barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 1.500 liter itu disimpan dalam tujuh drum di halaman rumah tersangka. Sementara, tersangka mendapat BBM bersubsidi itu dari membeli di SPBU menggunakan jirigen dan diangkut dengan mobil.

Dia membeli saat harga BBM bersubsidi itu belum naik. BBM tersebut kemudian disimpan dan baru dijual kembali saat harga sudah naik.

Baca Juga:Batu Bersejarah di Halaman SMPN 1 Ponorogo, Saksi Bisu Kematian Tokoh PKI Musso

"Tersangka murni melakukan penampungan dan penimbunan. Saat harga murah terus dijual mahal," ujarnya.

Lebih lanjut, Catur menyebutkan tersangka sudah melakukan praktik culas itu selama 5 bulan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat dengan Pasal 56 Undang-undang Cipta Kerja.

"Tersangka RM sudah melakukan itu selama 5 bulan. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini