SuaraJatim.id - Kepolisian sebelumnya mengatakan mendapatkan temuan 46 botol minuman keras (Miras) oplosan di tribun penonton Stadion Kanjuruhan Malang. Temuan ini tentu menjadi sorotan.
Temuan ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu usai menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi yang menewaskan 132 orang dan melukai ratusan lainnya tersebut.
Belum diketahui siapa pemilik miras tersebut, apakah dikonsumsi oleh Aremania atau orang lain. Namun Dedi memastikan kalau kasus itu masih didalami oleh tim investigasi.
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," kata Dedi lewat keterangannya, 8 Oktober 2022.
Baca Juga:Aremania Laporkan Ade Armando ke Polisi, Buntut Komentar Tragedi Kanjuruhan
Terkait temuan 46 botol miras oplosan tersebut, Penasihat Hukum Panpel Pertandingan Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, Taufik Hidayat membantahnya.
Haris sendiri ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam tragedi tersebut. Soal temuan botol miras, menurut dia setiap penonton yang masuk ke stadion pasti selalu diperiksa oleh petugas.
Setiap pintu stadion ada polsek yang bertanggungjawab untuk menjaga, termasuk memeriksa barang bawaan para suporter.
Serta, ada personel TNI juga yang membantu berjaga. Sehingga, ia yakin tidak akan mungkin, penonton memasukkan minuman keras ke lapangan.
"Pemeriksaannya (masuk stadion) sangat ketat. Semua barang bawaan penonton pasti diperiksa," ucapnya.
Baca Juga:Helen Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Dunia Karena Shock Berat
Sebelumnya diberitakan, dua tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno akhirnya selesai diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan.
Totalnya, kedua orang tersebut diperiksa selama kurang lebih 12 jam, sejak jam 10.30 WIB hingga jam 22.48 Wib.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Haris diberondong 123 pertanyaan oleh penyidik. Sementara, Suko hanya 42 pertanyaan saja. Meski begitu, keduanya masih berpeluang akan diperiksa kembali pekan depan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengemukakan, lanjutan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut tidak bisa dilakukan pada minggu ini, lantaran masih ada sekira 15 saksi yang harus diperiksa.
Saksi tersebut di antaranya tujuh personel polisi. Selain itu, ada juga saksi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Malang juga akan diperiksa kembali.
"Untuk hari ini, penyidik menyatakan cukup dulu pemeriksaannya. Minggu depan, baru akan dilakukan pemeriksaan kembali kepada kedua orang tersebut. Minggu ini, penyidik maraton melakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (11/10/2022).